
Pali – Pemerintah desa Tanah Abang Selatan kecamatan Tanah Abang, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) mengadakan giat Sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan penanganan tindak pidana, Acara ini berlangsung bertempat di ruang kantor kepala desa Tanah Abang Selatan, Selasa 28 Oktober 2025
Tampak hadir saat acara sosialisasi larangan Bagi aparatur desa dan Penanganan tindak pidana ini, Kejaksaan Negeri Pali, Ridho Darma SH MH, Kapolres Pali, IPDA M. Audi T, SH. DPMD Pali, Rahmat Dinata SPT, Mustar Alamin SH, kasi Pemerintahan Kacamatan Tanah Abang, Kepala desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono CM, Ketua BPD Yulisar dan anggotanya, Ketua TP PKK desa Tanah Abang Selatan, Deni Marlina, dan anggotanya LPMD LINMAS, Perangkat Pemerintah desa Tanah Abang Selatan, dan tamu undangan
“Ahmad Sartono CM, Kepala desa Tanah Abang Selatan Mengatakan dalam kata sambutannya di sosialisasi ini. Terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir di giat Sosialisasi larangan Bagi aparatur desa dan Penanganan tindak pidana pada hari ini. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa bermanfaat untuk bagi aparatur desa Tanah Abang Selatan kedepannya dan seluruh peserta yang hadir pada hari ini, dan bisa diterapkan di tengah tengah masyarakat, dan bisa memberikan pemahaman dan pedoman kepada aparatur desa Tanah Abang Selatan, tentang larangan dan tugasnya. apa apa yang disampaikan oleh narasumber pada hari ini, silahkan simak, apa yang tidak paham silahkan tanyakan, agar dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam, tentang sosialisasi pada hari ini, “Katanya
“Mustar Alamin SH Kasi pemerintahan kecamatan Tanah Abang, menyampaikan kepada peserta sosialisasi desa Tanah Abang Selatan, berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, pada hari ini. bisa memberikan pemahaman kepada semua peserta, masalah tindak pidana, dan larangan Bagi aparatur pemerintah desa semoga bisa bermanfaat. Tentang masalah aturan aturan yang ada. yang disampaikan oleh narasumber pada hari ini, kepada semua peserta sosialisasi desa Tanah Abang Selatan, dan akan lebih memahami lagi tentang hukum dan larangan Bagi aparatur desa, Dengan adanya sosialisasi ini, Ungkapnya Mustar Alamin, saat pembukaan sosialisasi ini
Acara ini dilanjutkan dengan, penyampaian materi sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana yang disampaikan oleh narasumber Kejaksaan Negeri Pali, Kapolres Pali, DPMD Pali,.
“Rahmat Dinata SPT narasumber dari DPMD Pali, memberikan pemahaman tentang fungsi dan tugas sebagai aparatur Pemerintah desa, seorang apartur desa harus sanggup bekerja dengan baik dan disiplin dengan pekerjaannya di desa. Serta sanggup bekerja sama dengan pemerintah desa, koperatif. Dan perangkat PemDes desa harus berdomisili di desa tempat dia bekerja. Sebagai syarat untuk menjadi aparatur desa, Tukasnya
“Masih katanya, untuk larangan bagi aparatur desa salah satunya. Kalau apartur desa tidak mau melayani masyarakat desa dalam urusan di tengah masyarakat dan menyalakan wewenang jabatannya, Diskriminasi kepada masyarakat. Menjadi pengurus Partai Politik (PARPOL) P3K, ikut serta dalam kegiatan kampanye politik, meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerjanya, terlibat dalam penggunaan Narkoba, Kalau ada aparatur desa yang seperti ini. Harus mendapatkan Surat Peringatan, hingga sampai dengan pemberhentian. Kalau ada perangkat Pemerintah desa yang seperti ini, “Katanya
IPDA M Audi T, SH. Narasumber Polres Pali, menyampaikan kepada peserta sosialisasi desa Tanah Abang Selatan, sebelum terjadi tindakan pidana, terjadi di tengah masyarakat. Agar aparatur desa berperan aktif, untuk mencenganya terjadi tindakan pidana, untuk pencegahan tindakan pidana di masyarakat salah satunya dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat desa, Silahkan ajak Babinsa dan Babinkamtibmas untuk, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pidana melanggar hukum, peran aktif apartur sangatlah penting, “Ucapnya
“Ridho Darma SH MH, Kejaksaan Negeri Pali, menyampaikan materinya tentang pembahasan, Masalah penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa ( ADD) dan pertanggungjawaban atas keuangan. yang dikelola oleh desa, ada juknis dan aturannya. Uang negara itu bukan jatuh dari langit, itu adalah Uang APBN, yang harus dipertanggungjawabkan, oleh pemerintah desa, dengan disertai dengan bukti, seperti Surat perjalanan dinas (SPJ) kuetansi dan dekomuntasi kegiatan. Serta penggunaan anggaran yang dikelola. Harus sesuai dengan aturan juknisnya, “Ungkapnya
Acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi, Tentang larangan Aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana, dengan peserta sosialisasi yang hadir.
Acara sosialisasi larangan Bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana desa Tanah Abang Selatan, di mulai pukul 10 : 00 WIB, sampai dengan selesai. Salah satu peserta aparatur desa Tanah Abang Selatan, Fikri Adriansyah mengatakan kepada awak media ini, Sangat senang mengikuti sosialisasi ini, karena bisa lebih memahami tentang larangan Bagi aparatur desa dan cara penanganan tentang tindak pidana, sebagai aparatur desa Tanah Abang Selatan, dan cara menangani kasus tindakan pidana, kedepannya. Yang insyaallah nantinya bisa diterapkan oleh saya, sebagai aparatur desa Tanah Abang Selata, “Pungkasnya
(Penulis Rado, L)