Kadis Sosial Simalungun Terbitkan Surat Penonaktifan E-Warung Melanggar Pedum

IMG-20210906-WA0043.jpg

Simalungun,Gunung Malela.5/09/21-BenuaNews
Masyarakat Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mengucapkan terimakasih kepada Kadis Sosial Mudahalam Purba atas terbitnya surat penonaktifan sejumlah E-Warung yang dikelola Pangulu (Kepdes) atau Keluarga berdasarkan Pedoman Umum.

“Terimakasih Pak Kadis Sosial, Sudah terbitkan surat penonaktifan sejumlah E-Warung melanggar pedoman umum yang dikelola Pangulu atau keluarga kandungnya.” Ujar Putra(30) warga M.Bukit, sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam surat tersebut, tertulis sehubungan dengan adanya Pedoman Umum Program Sembako Perubahan I Tahun 2020, ASN( termasuk TNI/Polri ), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk keluarga yang terdapat satu Kartu Keluarga tidak diperbolehkan mengelola E-Warung.

Akhir kata, Kadis Sosial meminta kepada Bank Himbara, dalam hal ini Bank Mandiri dapat menonaktifkan keagenan E-Warung program sembako atas nama tersebut.

Pantauan di Kecamatan Gunung Malela, sesuai informasi warga, ada tiga pengelola E- Warung wajar diberhentikan, salah satunya ada di Nagori Bandar Siantar, Marihat Bukit, Margomulyo dan diduga di Nagori Lingga,

“Empat pengelola itu diduga melanggar Pedoman Umum. Kalau pengelola E- Warung milik Pangulu Marihat Bukit adalah anaknya, sebab tertulis E -Warung Ginting. E-Warung Margomulyo atas nama istrinya,”

“Kalau di Bandar Siantar, langsung milik TKSK nya, tapi atas nama bapak atau mamaknya. Kalau Nagori Lingga, keluarga TKSK itu sendiri yang mengelola. E- Warung mereka harus ditutup kalau mengikuti surat Kadis Sosial” Beber AF (52) Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Malela.

Terkait informasi masyarakat sejumlah E-Warung dikelola Pangulu ataupun keluarga, Kadis Sosial Simalungun, Mudahalam Purba berjanji akan segera menuntaskan temuan tersebut,

“Terimakasih atas informasinya, saya janji, akan menuntaskan laporan masyarakat.” Jawabnya melalui sambungan handphone seluler.

Sebelumnya, buntut permasalahan E-Warung di Kecamatan Gunung Malela, sejumlah Pangulu (Kepala Desa) resah, salah seorang diantaranya Sahrul Ginting,

“Ngapainlah Abang beritakan tentang E-Warung. Memang benarnya anakku yang mengelola.” Jawab Sahrul Ginting selaku Pangulu Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela melalui sambungan handphone seluler.

Disinggung berapa jumlah KPM penerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang membeli sembako di E-Warung milik anaknya, pria bertubuh gempal itu enggan berkomentar,

“Gak usah tanya tanya dulu bang, kami dalam suasana berduka ini. Nantilah bang.” Jawabnya.

Kembali ditanya, untuk penerima bantuan BPNT, berapa besar rupiah yang disalurkan Pemerintah Pusat melalui bank Mandiri, Sahrul Ginting langsung memutus sambungan hanphone seluler.

Sementara, awal konfirmasi, Sahrul Ginting membantah bahwa dirinya atau keluarga tidak ada mengelola E-Warung.

Tentang kepemilikan E-Warung di sejumlah Nagori di Kecamatan Gunung Malela yang dikelola Pangulu, Putra(30) berharap agar Aparat Hukum dapat memanggil pengelola E-Warung dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dianggap telah meresahkan PKM,

Pasalnya, pemilik E-Warung dianggap dengan sengaja mempaketi sembako yang semestinya hal itu tidak diperbolehkan.

Sesuai data, adapun pemilik E-Warung dinilai menyalahi aturan yakni, Nagori Marihat Bukit, Bandar Siantar, Lingga dan Margomulyo.

Untuk diketahui, dua diantara pemilik warung itu merupakan Oknum Pangulu atau keluarga, seorang TKSK atau keluarga.

Terkait adanya dugaan kecurangan bantuan BPNT di Kecamatan Gunung Malela, Prandana selaku TKSK tidak mau menjawab konfirmasi Suara Sumatera.
(Dedi Sinaga)

scroll to top