Lumajang,Benua News.com —Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Lumajang secara resmi mengirimkan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini belum ada kejelasan penanganannya.
Surat bernomor 012/LPKPK-LMJ/X/2025 tersebut berisi permintaan agar Kejari Lumajang memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan mark up anggaran pembangunan drainase di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Ketua LPKPK Lumajang, Dodik Supriyatno, menegaskan bahwa pihaknya mengirim surat ini karena hingga kini belum ada kejelasan sejauh mana proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 7 Juli 2025.
> “Kami menanyakan sejauh mana proses pemeriksaan sudah dilakukan oleh Kejari Lumajang. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan, sudah 3 bulan loh,” tegas Dodik, Rabu (15/10/2025).
Dodik juga menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.
> “Kami tidak ingin kasus-kasus dugaan korupsi di tingkat desa dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, serta Komnas LP-KPK Pusat di Jakarta, sebagai bentuk pengawasan agar permintaan informasi ini segera direspons secara resmi.
Dodik menambahkan, LPKPK siap mengawal kasus ini hingga tuntas, karena kedua laporan tersebut menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dinikmati masyarakat.
> “Kami akan terus pantau dan dorong agar kasus ini benar-benar diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat diabaikan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, LPKPK berharap Kejari Lumajang segera memberikan jawaban resmi mengenai hasil penyelidikan atas dua kasus dugaan korupsi tersebut.
Star