Padanglawas – Benuanews.com
Ismail Siregar Selaku kordinator Aksi mengatakan perkebunan yang saat ini dikuasai dan di usahai oleh perusahaan PT.FR/PT ANJ BINANGA yang terletak di wilayah Desa Pasir Pinang, adalah peralihan atau akuisisi dari PT. Eka Pendawa Sakti, yang dahulu telah mengganti rugi sebagian lahan adat milik Desa Pasir Pinang
namun masih terdapat permasalahan dalam proses ganti rugi lahan tersebut.
Sibuhuan. 26 September 2025
Kemudian, pada saat ini PT.FR telah membeli Saham dari PT ANJ BINANGA kurang lebih 95 persen dan disebut sebagai pemilik baru. atas dasar itu Masyrakat Desa Pasir pinang telah berungkali menyampaikan kepada (PT. ANJ Agri) bahwa ganti rugi atas lahan yang di serahkan adalah seluas ± 456 Ha, namun ternyata Yang dikuasai dan diusahai sampai sekarang justru telah mencapai seluas ± 800 Ha, sehingga terdapat selisih seluas ± 344 Ha yang belum di ganti rugi;
Selain itu, pada tahun 2004 telah dilakukan pengukuruan bersama dengan PT. Eka Pendawa Sakti untuk pembukaan lahan baru berlokasi di Afdeling 12 seluas ± 26,87 Ha dimana PT. Eka Pendawa Sakti berjanji akan memberikan ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi hingga saat ini belum pernah diganti rugi.
Beranjak dari situ Ismail mengatakan Sesuai tim investigasi kami di lapangan bahwasanya kami duga kuat Hak Guna Usaha [HGU] Pertama yang dimiliki PT.EKA PENDAWA SAKTI seluas kurang lebih 3.214,9 Hektar ditambah. HGU Ke dua 6000 Hektar dan HGU ketiga PT ANJ Seluas Kurang Lebih 197,5 Hektar
mulai peralihan saham dari PT.Eka Pendawa Sakti ke PT.ANJ Binanga dinilai dan di duga cuma memiliki HGU 197,5 HA
Disamping itu pada tahun 2025 ini PT.ANJ melakukan Jual beli Saham kepada PT.FR kurang lebih 95 Persen di dalam peralihan saham ini terjadi Dugaan intervensi yang dilakukan oleh PT.FR/ANJ kepada karyawan salah satunya mengenai pembayaran pesangon karyawan yg sudah dikeluarkan dengan sistem pembayaran pesangon 0,5 sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) pembayaran pesangon Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
dan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
(PP 35/2021).
UU ini menetapkan bahwa pesangon terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan besarannya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 berpotensi mengembalikan frasa “paling sedikit” pada Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja, sehingga besaran pesangon bisa lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP 35/2021.
Masa Kerja
UPMK yang Didapat
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun
2 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun
3 bulan upah
9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun
4 bulan upah
12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun
5 bulan upah
15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun
6 bulan upah
18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun
7 bulan upah
21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun
8 bulan upah
24 tahun atau lebih
10 bulan upah
Adapun yang menjadi dasar Tuntutan DPD IPK Palas
1.Mendorong Kepala Kejaksaan Negri Padang Lawas Agar segera bertindak tegas secara hukum kepada Perusahaan FR /ANJ Binanga di nilai dan di duga kuat Masi Mengelola Lahan yg bukan HGU
karna kami nilai instansi Kejari salah satu bagian dari Satgas PKH RI
2.Meminta kepada kepala kejari Palas agar memeriksa perusahaan FR/ANJ yang di nilai dan diduga melakukan penggelapan pajak yang sudah merugikan Negara, dalam pengelolaan areal Non HGU / Inclub yang dilakukan selama ini. Sesuai dengan SK 36 Tahun 2025 Kementrian Kehutanan bahwa FR/ANJ mengkelolah areal yang berada di kawasan Hutan Negara.
3.Mendorong Kepala Kejari Palas agar memerintahkan Perusahaan FR/ANJ agar segera melakukan pengukuran ulang lahan yang di jual oleh masyrakat Desa Pasir Pinang karna di nilai lebih ukuran yang di jual dan fakta yang di kuasai untuk menghindari konflik dengan masyrakat
4.Mendorong Bupati dan Kepala Kejari Palas agar memerintahkan Kadisnaker Palas untuk meninjau kembali pemberian pasangon karyawan yang hendak diberikan Perusahaan FR/ANJ dan agar segera ditinjau ulang pembayaran pesangon karyawan yg sudah dikeluarkan dengan sistem pembayaran pesangon 0,5, selain itu juga bahwa proses pemberhentian tersebut sampai saat ini belum dilakukan pelaporan kepada pihak Disnaker oleh perusahaan.
5.mendorong Kapolres Padang Lawas agar memberhentikan LP Pihak Perusahaan FR/ANJ Terhadap terhadap kades pasir pinang yang juga Unsur pengurus DPD IPK Palas karena kami nilai cacat administrasi dalam pelaporan
6.Mendorong Perusahaan FR/ANJ agar memberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk masuk melintas ke wilayah perusahan dengan secara tertulis
7.Mendorong Kejari dan Bupati Palas untuk memerintahkan pihak perusahaan FR/ANJ agar segera memberikan kebebasan MENGANGON hewan di wilayah perkebunan perusahaan FR/ANJ dengan secara tertulis
Rute pertama DPD IPK PALAS di kantor kejaksaan Negri Palas setelah setengah jam lebih menyampaikan aspirasi Kepala kejaksaan Negri Padang Lawas datang menjemput aspirasi dan mengatakan permasalahan ini akan segera diberikan atensi secepat mungkin. turut hadir mendampingi Intel,Kasi Pidsus ,kasi pidum beserta jajaran .
beranjak dari Kejari massa aksi berlanjut ke Kantor Bupati Palas
setengah Jam menyampaikan aspirasi bapak bupati Palas datang menjemput aspirasi dan mengatakan akan segera memberikan atensi atas permasalahan ini secepatnya dengan metode musyawarah dengan Kepala ,Kejari,Kapolres Palas dan pihak perusahaan .
turut hadir mendampingi bapak bupati ,sekda Palas,kadis naker Palas beserta jajaran
adapun massa yang hadir sekitar 250 orang turut hadir Sekjen IPK Sumut, ketua DPD IPK Palas ,sekjen ,Bendahara beserta unsur pengurus
(Maraiman Rambe team)
DPD IPK Palas Demo Perusahaan Anja Binang/FR Ada Apa..?
