AKSI BRUTAL DEBT COLLECTOR ACC FINANCE ANIAYA WARTAWAN SAAT LAKUKAN PENARIKAN KENDARAAN

Screenshot_20250920_155151_WhatsApp.jpg

LABUHAN BATU-BENUANEWS.SUMUT.COM
Puluhan debt collector dari ACC Finance Rantauprapat melakukan pengeroyokan terhadap dua wartawan yang sedang bertugas pada Jumat (19/9/2025). Peristiwa ini terjadi di depan kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat,Sumatera Utara.

Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

Dua wartawan yang menjadi korban pengeroyokan adalah Andi Putra Jaya Zandroto, anggota Satgasus (tautan tidak tersedia), dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi (tautan tidak tersedia) Mereka diduga dianiaya oleh debt collector saat mencoba mencegah penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya sah bila dilakukan atas kesukarelaan debitur atau melalui penetapan pengadilan. Debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Pengeroyokan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dan diharapkan pihak berwajib dapat segera menangkap dan mengadili para pelaku pengeroyokan.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Insiden ini jelas bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindakan pidana yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Pengeroyokan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ada konsekuensi hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.(K.Nasution)

scroll to top