Pemanggilan Tiga Wartawan Oleh Polres Labusel Terkesan Dipaksakan Dan Mengkriminalisasi Awak Media.

20250905_212507-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Pemnaggilan tiga wartawan oleh polres labuhanbatu selatan dinilai telah melanggar nota Kesepahaman antara dewan pers dengan Polri (MOU) yang telah di tanda tangani pada tahun 2012,sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 UU Pers tidak secara eksplisit melarang polisi memeriksa produk pers, tetapi ada prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang sensor dan pembredelan, dan menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani sengketa pers. Jika ada dugaan pelanggaran, penanganannya seharusnya melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung oleh polisi.

Berdasarkan surat pemanggilan wartawan yang tertuang dalam surat resmi Polres Labusel nomor 2083/IX/res 1.24/2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025. Namun, sejumlah kalangan menilai adanya indikasi pengkriminalisasian terhadap tiga wartawan Labuhanbatu Selatan.

Menurut surat pemanggil tersebut diminta kepada polres labuhanbatu selatan untuk mengkaji ulang pemanggilan tiga wartawan tersebut,sebelum para wartawan mengambil tindakan hukum terhadap polres Labuhanbatu selatan yang telah melanggar UUD Pers serta telah mengkangkangi nota Kesepahaman.

Menurut pantauan dilapangan, seharusnya polres Labuhanbatu selatan, memanggil pihak oknum kepala Yayasan Darul Muhsinin yang diduga telah menghalangi atau menghambat pekerjaan jurnalis sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang pers ,setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan bahwa pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00

Secara umum, tindakan yang membuat wartawan kesulitan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya bisa termasuk dalam kategori ini, misalnya intimidasi, pengusiran, atau perlakuan kasar.

Kuat dugaan pemanggilan tersebut terkesan Dipaksakan bahkan laporan pengaduan wartawan terkait tindakan oleh oknum Kepala yayasan Darul muhsinin jadi pertanyaan bagi awak media.

Saat dikonfirmasi, di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera, pada jum’at (05/09-2025),Hasanuddin Hasibuan, Arsad Siregar dan Khoirul Hsb,Mengatakan, Polres Labuhanbatu Selatan telah melanggar nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers,polres Labusel juga diduga telah melanggar UU Pers pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yaitu kemerdekaan pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran, serta pers nasional tidak dibredel atau dilarang,katanya (K.Nasution)

scroll to top