Direktur Bank BTN Riau diduga rugikan debitur miliaran rupiah, penaguhan covid 19 tidak sesuai harapan pemerintah pusat.

IMG_20250809_062942.jpg

Pekanbaru, Benua news.com : Jumat,08 Agustus 2025 bencana alam covid 19 pada tahun 2019 seperti yang kita ketahui bersama pada saat itu semua sekolah di liburkan, bantuan dari pemerintah mengalir untuk membantu masyarakat yang terdampak covid 19, Begitu juga kebijakan presiden republik Indonesia melalui kementerian BUMN -badan usaha milik negara tentang penaguhan pembayaran rumah BTN – yang masih kredit ternyata yang di alami oleh debitur khususnya daerah kabupaten Siak-Riau merugi dan merasa tertipu atas kebijakan pimpinan Bank BTN Riau tidak sesuai arahan presiden penaguhan kredit, yang di alami oleh debitur rumah kredit yang masih berjalan kredit di perbarui menjadi angkat kredit yang baru ”

Dalam hal ini jelas kebijakan pihak bank BTN merugikan debitur dengan bertambah angsuran, bertambah tahun,uang yang di transfer saat covid 19 tidak terhitung,Tidak sesuai dengan perjanjian awal saat mengajukan kredit BTN bahwa kredit normal sampai lunas.”

Agus sebagai debitur BTN Bunut pinang sebatang timur menyampaikan bahwa hal ini perlu di telusuri sebab perumahan BTN yang terdampak covid 19  ribuan, jika kebijakan pihak bank BTN di ikuti jelas ada dugaan indikasi korupsi besar-besaran, bayangkan penaguhan artinya memberikan kelonggaran kepada debitur saat covid 19 atau bencana alam untuk menambah tahun selama 2 tahun, Tetapi saat kita cek di kantor bank BTN Riau pihak bagian pelayanan sampaikan 4 tahun penaguhan, kredit bertambah juga tahun berakhirnya kredit bertambah,Agus berharap agar pihak pimpinan Bank BTN melakukan kajian ulang dan membenahi hal yang menjadi permasalahan,Tegas Agus zega masalah ini akan kita uji di bagian Kejati Riau bagian Tipikor diduga kuat ada unsur indikasi korupsi atas penaguhan rumah BTN yang masih kredit saat covid 19.

Saat konfirmasi secara langsung kepada pihak bank BTN melalui pelayanan informasi menyampaikan penaguhan itu memang seperti itu aturannya, ketika debitur minta salinan keputusan pemerintah melalui kementerian BUMN untuk penaguhan kredit saat covid 19 jawabnya baru kita minta dari pusat.” Tegasnya”

Tim.

scroll to top