Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi

IMG20230914143205_theFCglo1r-1.jpeg

Jambi.(Benuanews.com)-Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara Milyaran Rupiah.

Kasus Tindak Pidana Korupsi disampaikan langsung PLH Dirkrimsus AKBP Selamat Widodo didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Jambi AKBP Ade Dirman SH.MH,Kasubsi Penmas Kompol Mas edy di Lobi Mapolda Jambi kepada wartawan,Kamis 14/09/23.

PLH Dirkrimsus AKBP Selamat Widodo menyampaikan “Dua kasus tindak pidana Korupsi perkerjaan proyek pemerintah yang menimbulkan kerugian negara, yang berhasil Diungkap ,Pertama terkait Pekerjaan Upgrade Stasiun pandu Pada Pelindo II yang merugikan negara tiga Milyar Lebih.

Dan kedua Pembangunan Jembatan Muaro Mensao yang merugikan Negara Tiga Milyar Rupiah lebih.

Dari ungkap tindak pidana Korupsi Penyidik Menetapkan Lima Orang menjadi Tersangka, ditetapkan sebagai tersangka”sebut PLH Dirkrimsus

Lima orang ditetapkan sebagai Tersangka,baik pemenang tender maupun pihak lainnya yang terlibat,dan ini merupakan keberhasilan Join Investigasi Polres Tanjabtimur Bersama Polda Jambi mengungkap tindak Pidana Korupsi,barang bukti dan tahanan dalam waktu dekat kita serahkan ke kejaksaan.”jelasnya

scroll to top