Air Hitam, Sawit Rusak, Pemerintah Desa Diam: Siapa Bekingi Ilegal Drilling di Unit 7

1000588249.jpg

Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur, Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi masih terus berlangsung secara terang-terangan. Aktivitas melawan hukum ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata dan meresahkan warga sekitar.

Di lokasi, suara mesin pengebor terdengar berdengung dari balik semak-semak dan kebun sawit. Video yang beredar memperlihatkan air drainase yang menghitam, tercemar limbah minyak mentah. Tak hanya mencemari air, tanaman sawit di sekitar juga mulai rusak.

Kekhawatiran terbesar warga adalah potensi terjadinya kebakaran hebat di tengah area perkebunan yang kering dan rawan api.

“Kalau terbakar, bisa habis satu kampung, Pak. Ini bukan main-main,” ujar salah seorang warga.selasa 01 Juli 2025

Ironisnya, Pemerintah Desa Bukit Subur saat dikonfirmasi oleh wartawan, enggan memberikan keterangan apapun terkait maraknya aktivitas ilegal tersebut. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pengeboran ilegal di Unit 7 dilakukan dengan koordinasi tertutup atau yang disebut warga sebagai “jalur angin”.

Regulasi yang Dilanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53: ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pengebor tanpa izin resmi.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98: pencemar lingkungan dikenai pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

KUHP Pasal 187: pidana penjara hingga 12 tahun bagi siapa saja yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain.

Tuntutan Warga:

Warga meminta Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Siregar untuk segera turun tangan, membongkar jaringan ilegal drilling di Bahar Selatan, serta mengusut kemungkinan keterlibatan oknum yang terlibat pembiaran.

“Kami warga tidak ingin jadi korban dari kelalaian dan pembiaran. Kami minta keadilan dan perlindungan hukum,” tegas warga lainnya.

(Redaksi)

scroll to top