SERANG.(Benuanews.com)-Penasehat hukum, Direktur PT. Torino Tidar Anugerah yakni terdakwa Pitrawijaya Kesuma, merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara penipuan jual beli batubara.
Dodi Sularso dan rekan lawyer terdakwa akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya. Dodi mengatakan tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan dalam perkara Purchase Order batubara di PT. Mahakarya Sentra Energi.
“Kami lawyer dari para terdakwa saudara Pitra, PT Torino keberatan dengan tuntutan jaksa yang maksimal 4 tahun, tuntutan tidak berdasar karena tidak terbukti di fakta persidangan bahwa saudara terdakwa, klien kami menerima uang 700 juta”. sebut, Senin (10/03/2025).
Perkara yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang ini, Pitrawijaya Kesuma diklaim telah menyebabkan kerugian terhadap PT. Mahakarya Sentra Energi sebesar Rp.724.359.915,.
Pitrawijaya Kesuma di dakwa dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
Penuntut Umum juga menyerukan Bos PT. Torino itu dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Pitrawijaya berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar dia tetap ditahan.
Sebagai penasehat hukum terdakwa, Dodi Sularso merasa keberatan dan akan memaparkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada sidang selanjutnya.
“Bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh JPU sama sekali tidak ada bukti
surat yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh PT. Torino
maupun ke Rekening pribadi terdakwa” ungkap Dodi Sularso.
Asal tahu saja, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon menyakini bahwa batubara sebanyak 500 (lima ratus) metrik ton milik PT. Mahakarya Sentra Energi yang telah diangkut oleh saksi dari stockpile perusahaan yang berlokasi di Kota Cilegon Provinsi Banten itu, tidak pernah dibayar oleh terdakwa Pitrawijaya Kesuma.
Hal Ini merupakan tindak lanjut dari Purchase Order (PO) Nomor : 002 / KSO / TTA – MSE / VII-2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat oleh terdakwa Pitrawijaya Kesuma.
Dikatakan dia bahwa pihaknya yakin sesuai dengan fakta di persidangan, Majelis Hakim akan menerima nota pembelian terdakwa, sehingga dapat membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa.
“Dengan Ini, Kami memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus
perkara ini dengan Amar Putusan membebaskan terdakwa dari tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum” imbuhnya.
Dodi menjelaskan dengan dilatarbelakangi pentingnya dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan ini dan tidak wajib membuktikan hal-hal di luar dakwaan.
Tim penasehat terdakwa Pitrawijaya Kesuma memadukan fakta-fakta hukum dengan dakwaan dalam Pledoi atau Nota Pembelaan mengutip surat dakwaan penuntut umum.
Yaitu, Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahkan disini terdakwa justru sebagai pihak
korban yang dirugikan, maka sudah beralasan hukum jika Nota Pembelaan ini dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia” katanya.