Polda NTB Publikasi Hasil Ungkap Kasus Narkoba, BNNP NTB Apresiasi Kolaborasi Polda NTB

IMG-20250225-WA0023.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan SIK., memimpin Konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda NTB periode Januari – Februari 2025, di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Selasa (25/02/2025).

Kegiatan ini dihadiri segenap lembaga terkait seperti Kaban Kesbangpol NTB, Wakil DPRD NTB, Kepala BNNP NTB, Korem 162/WB, Kepala Bea Cukai Mataram, Kepala BPOM Mataram, Perwakilan Kejati NTB, Perwakilan PT NTB, Para tersangka dan Pengacara tersangka.

Dalam keterangannya saat membuka Konferensi pers tersebut, Kapolda NTB mengatakan hasil pengungkapan yang dilakukan Polda NTB merupakan wujud Komitmen Polda NTB dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Tindakan Represif tersebut Selaras dengan Asta cita Pemerintah pada Point 7 yang merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah RI.

Selama ini Polda NTB bersama segenap Jajaran Polres telah memetakan sebanyak 50 kampung sangat rawan yang berada di NTB. Sebagai langkah Preventif dan Preemtif, Polda NTB telah menetapkan 50 kampung tersebut menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk melakukan Pencegahan serta pemberantasan Peredaran gelap Narkotika di wilayah NTB, “ tegasnya.

Kapolda berharap, peran serta seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat dalam melakukan berbagai upaya sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika di NTB dapat berkurang atau diminimalisir.

Sementara Itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj SIK., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa selama periode Januari – Februari 2025, Polda NTB telah mengungkap sebanyak 19 Kasus, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 28 orang dan Barang bukti narkotika seperti Sabu sebanyak 5,5 Kg, Mefedron (Narkotika Golongan I) sebanyak 62 butir serta Ekstasi (Narkotika golongan I) sebanyak 9 butir.

“Dari ke 28 tersangka tersebut, 26 diantaranya Laki-laki dan 2 tersangka Perempuan. Diantara para tersangka ada 6 orang residivis dengan kasus yang sama, “ Jelasnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), ayat (1), dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki, SIK.,yang turut hadir dalam Konferensi pers tersebut menyampaikan Apresiasi atas kerjasama dan kolaborasi Polda NTB dengan beberapa lembaga terkait dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah NTB.

“Patut kita apresiasi upaya Polda NTB dalam melakukan upaya Pencegahan ataupun pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah NTB, “ ucapnya.

Ia berharap, bahwa kedepan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah NTB sehingga akan memudahkan bagi para lembaga terkait untuk dapat mengambil tindakan terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. (Dv)

scroll to top