KUALASIMPANG (benuanews.com) — Satpol PP dan WH aceh Tamiang mengamankan pasangan bukan suami istri saat keduanya asyik bermesran ria di Komplek GOR Aceh Tamiang,Kecamatan Karang Baru,Aceh Tamiang. Yang tidak jauh dari kantor Satpol PP dan WH .
Kepala Satpol PP dan WH aceh Tamiang melalui Kabid Perundang – undangan saat di mintai keteranganya oleh Benuanews.com menyatakannya ; “Pasangan tersebut di amankan sekitar pukul 09.00 Wib. Kamis 25/01 lalu.
Saat itu petugas Satpol dan WH mendapat laporan dari masyarakat yang melihat pasangan Non Muhrim tersebut sedang berdua – duan di lokasi GOR.lanjut petugas segera mengamankan kedua nya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan karna bnyak warga yang gerak dengan prilaku keduanya.
Keduannya adalah M (44) seorang PNS warga Gampong tanah terban, dan pasangan wanitanya S (44) honorer warga Gampong Tupah,kecamatan karang Baru.
Dalam pemeriksaan keduanya merupakan,pasangan selingkuh, dan keduanya sudah memilki pasangan sah masing – masing.
Saat ini keduanya sudah di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tamiang Selama 20 hari kedepan menunggu proses hukum yang akan di jalaninya.
Dan keduanya akan di jerat pasal 23 Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 10 Kali cambuk untuk masing – masing pelaku.(SD)