Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua pria asal Lombok Barat atas dugaan peredaran gelap narkotika di pinggir Jalan TGH Saleh Hambali, Dasan Cermen, Cakranegara, pada Jumat (3/1/2025) dini hari pukul 00.15 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH, mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut, berinisial ACW (30) dan FTA (24), ditangkap saat menunggu pemesan di lokasi. “Keduanya mengaku sedang menunggu seseorang yang sebelumnya telah berjanji untuk bertemu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 52,34 gram. Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka di wilayah Lombok Barat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang dan peralatan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan konsumsi shabu.
“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami telah menetapkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Mataram. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Dv)