Mataram NTB benuanews.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang menjadi barang bukti kasus penggelapan, Senin (02/12/2024). Motor tersebut ditemukan di tangan penerima gadai setelah sebelumnya digadaikan oleh terlapor, AYD (23), warga Perumnas Tanjung Karang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., motor itu awalnya disewa oleh AYD dari pemiliknya, yang kemudian diam-diam digadaikan tanpa seizin pemilik. “Terlapor menggadai sepeda motor milik pelapor secara diam-diam tanpa memberitahu pemilik terlebih dahulu,” ujarnya pada Selasa (03/12/2024).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan lain yang mengarah pada dugaan penggelapan oleh AYD. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan motor milik pelapor.
Saat ini, AYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Berdasarkan pemeriksaan, AYD diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban lainnya.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, mengingat ada indikasi bahwa tersangka telah melakukan hal serupa lebih dari sekali,” tambah AKP Regi Halili.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan mereka agar tidak menjadi korban tindakan serupa. (Dv)