Mataram NTB benuanews.com – Janji manis seorang pemuda berinisial AYD (23) untuk “tukar pakai” motor berujung petaka. AYD, warga Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram setelah menggadaikan motor korban berinisial PCR (23), seorang perempuan asal Labuapi, Lombok Barat.
Modus “Tukar Pakai” yang Menjebak
Kejadian bermula ketika AYD meminta tukar motor dengan alasan ingin memakai Yamaha NMax milik PCR untuk menghadiri acara di Sembalun, Lombok Timur. Sebagai gantinya, AYD meninggalkan motor Vespa di kos temannya di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Namun, lima hari berlalu, AYD tidak kunjung mengembalikan motor korban. Lebih buruk lagi, Vespa yang ditukar ternyata adalah motor sewaan, yang akhirnya ditarik oleh pihak rental saat digunakan PCR.
“Motor korban diketahui telah digadai oleh terduga, menyebabkan kerugian sebesar Rp38 juta,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili.
Akhir Pelarian AYD
Merasa dirugikan, PCR melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. Tim Resmob langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AYD bersama barang bukti. Saat ini, AYD ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
AYD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini, yang sering kali menyasar orang-orang terdekat.
“Waspada terhadap ajakan tukar motor atau pinjam dengan alasan tertentu, karena bisa saja berujung seperti kasus ini,” kata AKP Regi Halili.
Kasus ini menjadi peringatan agar tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang dikenal, demi menghindari kerugian besar. (Dv)