Meski Belum Ditindak Secara Hukum, Penggunaan Sepeda listrik dan Odong-odong di Jalan Raya Dilarang!

IMG-20241105-WA0078.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Maraknya masyarakat pengguna sepeda listrik di jalan raya menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat terutama pengendara kendaraan bermotor lainnya, pasalnya kerap membuat kaget pengendara lainn lantaran tidak bersuara namun tiba-tiba melintas.

Hal ini tentu dapat menimbulkan kendala di jalan raya terutama kecelakaan yang dapat mengakibatkan fatalitas.

Dalam wawancara singkat media ini dengan Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH.,C.PHr mengatakan keberadaan / penggunaan Sepeda Listrik di jalan raya secara aturan Lalu Lintas baik UU lalu lintas maupun UU perhubungan tidak diperbolehkan.

Namun lanjutnya hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah khusus nya Pemerintah Kota Mataram yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik di jalan umum / jalan raya. Sejauh ini Sepeda listrik hanya diperuntukkan untuk digunakan di kawasan perumahan / pemukiman, kawasan wisata atau tempat – tempat tertentu lainnya seperti di areal kawasan hotel dll.

Keberadaan sepeda listrik di jalan raya dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran pengendara bahkan tidak jarang kalau terjadi kecelakaan mengakibatkan fatalitas korban. Selain itu pengendara sepeda listrik kebanyakan dikendarai oleh anak-anak dalam arti anak dibawah umur yang bum bisa menguasai tentang tata cara berlalu lintas di jalan raya.

Hingga saat ini kepolisian Terus berupaya melaluihimbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna sepeda listrik untuk menghindari penggunaannya di jalan raya agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Sejauh ini kita hanya memberikan himbauan atau sosialisasi kepada para orang tua agan memperhatikan anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Ia berharap kepada para orang tua agar sama-sama mengawasi anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan. Ia pun mencontohkan beberapa kecelakaan lalu lintas dari sepeda listrik dan rata-rata mengakibatkan fatalitas korban.

Selain sepeda Listrik Keberadaan Odong-odong juga menjadi polemik. Disamping kendaraan dari luar kota Mataram sehingga pajaknya bukan untuk pemda Kota Mataram juga Safety dari sejumlah Odong-odong yang beroperasi di Kota Mataram belum mengikuti standar Kir / atau standar kelayakan kendaran demi keselamatan.

“Odong-odong juga seperti halnya seprda listrik tidak dibenarkan di Jalan raya krn hanya untuk kawasan wisata, kemudian belum adanya Perda yang mengatur tentang Operasi Odong-odong, “jelasnya.

Perlu diketahui lanjutnya, baik Sepeda listrik maupun Odong-odong bila terjadi kecelakaan tidak bisa di klim melalui BPJS kesehatan maupun Jasa raharja.

Pihaknya terus melakukan berbagai upaya sosialisasi baik secara lansung maupun melalui peraga seperti brosur spanduk dan pamflet yang isinya melarang penggunaan sepeda listrik dan Odong-odong untuk melakukan aktivasi di jalan raya. Upaya ini dilakukan hanya semata-mata untuk mengantisipasi kecelakaan yang menimbulkan fatalitas korban serta bentuk kepedulian satlantas polresta mataram. (Dv)

scroll to top