37 Kasus Tindak Pidana Narkoba Terungkap Mengawali Februari Polda Sumsel

IMG-20230207-WA0025.jpg

PALEMBANG, – mengawali bulan Februari 2023 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran ungkap 37 kasus tindak pidana narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel.

“Sehingga langkah yang diambil anggota kita berhasil mengungkap 37 kasus narkoba di Minggu pertama Februari 2023 ini,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (6/2).

Dari ungkap kasus yang berhasil di ungkap ada sekitar 49 tersangka yang terdiri dari 42 pengedar dan sisanya merupakan seorang pemakai barang haram yang beredar di Sumsel.

“Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum kita bersama dengan Polrestabes dan Polres jajaran,” katanya. Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku seperti sabu sebanyak 7,6 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 160 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, bahwa setidaknya aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 45.872 generasi muda baik secara nasional maupun di Sumsel.

“Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus di minggu pertama ini, dari data yang kita terima ada tiga Polres yakni Polres OI, Polres Mura dan Polres Pagaralam,” tandasnya.

scroll to top