Dua Kurir Narkoba Asal Sumsel Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi,Dua Kilogram Sabu Diamankan

IMG-20240920-WA0035.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan Dua orang Kurir Narkoba asal Sumatera Selatan (Palembang) dengan inisial AN dan IN yang tertangkap dengan membawa barang bukti Narkoba Shabu Sebanyak 2.008.086 Gram (±2 KG).

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jumat 20 September 2024 Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, SH., SIK, MH. Melalui Kasubdit I Ditresnarkoba menyampaikan, terkait keberhasilan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi dalam Minggu ke 3 periode September 2024

” Subdit 1 telah berhasil mengungkap kasus TP Narkoba dengan menangkap 2 Orang (2 Laki-laki) Tersangka dan telah mengamankan Barang Bukti 2.008,086 Gram (±2 KG) Shabu yang memiliki nilai ekonomis berjumlah Rp.2.610.511.800,- (dua miliyar enam ratus sepuluh juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ” jelasnya

Penangkapan Kedua tersangka berawal dari masuknya informasi ke anggota yang mengetahui akan ada pengiriman Paket Narkoba dari Aceh melalui Pekan baru yang akan dibawa ke Betung. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan akhir nya pada 12 September 2024 Tim berhasil menangkap IN dan Kemudian AN.

TKP pertama Jl. Lintas Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dan TKP 2 di Jl. Lintas KM 101 Rumah Makan Pagi Sore Kec. Sungai lilin Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Saat di interogasi kedua Tersangka mengaku bahwa ini pertamakali nya mengantarkan Paket Narkoba dan langsung tertangkap.

” Kami terpaksa melakukan ini karena himpitan ekonomi, kami juga dijanjikan akan mendapat upah Rp. 20 JT per kilo ” ungkap tersangka

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

(“)

scroll to top