Jambi.Benuanews.com,-Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas yang beraksi dikota Jambi beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus curas dan curanmor ini ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Senin 25/01 pukul 13.00 wib.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina.
Kapolresta Jambi menyampaikan ” TIM Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 pelaku kejahatan curas dan curanmor dengan menggunakan senpi rakitan yang terjadi dikawasan jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kotabaru Jambi kejadian pada Senin 04/01 pukul 18.30 wib.
Tersangka yang berhasil diamankan (S)23 th warga Musi Banyuasin Sumsel yang berperan sebagai pelaku kekerasan dengan menodongkan senpi pda korban, sementara (RMB)43 th warga Muba Sumsel sebagai pelaku membawa kabur motor milik korban.
Kejadian bermula korban hendak pulang dan tiba tiba korban dihampiri 2 pelaku , dan korban ditodong dengan senpi, korban melakukan perlawanan tapi naas ketika sedang melakukan perlawanan terhadap satu pelaku , satu pelaku lagi melarikan sepeda motor korban .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam nopol BH 3186 OG kerugian ditaksir Rp 17 juta., Sementara korban mengalami luka memar dan benjol pada wajah.
Atas kejadian ini TIM TEKAB Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi mengambil tindakan dan melakukan penangkapan atas laporan korban dan informasi masyarakat atas keberadaan pelaku
Pelaku diamankan di sekitaran Damkar Kota Jambi beserta barang bukti 1 unit senpi rakitan dan 1 butir amunisi.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ancaman kurungan 12 tahu penjara .ungkap Kombes Pol Dover Christian.
Kapolresta Jambi menegaskan “Polresta Jambi tetap berupaya menciptakan situasi Kamtibmas , bagi pelaku jangan coba coba melakukan tindak pidana , Polresta Jambi akaan tindak tegas ”
(Yanti)