Kabid Humas Ikut Usung Jenazah orang tua Anggotanya

Palembang,(benuanews.com)- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto , melayat dirumah duka Almarhum Drs.H.Arif Amin bin Muhammad Amin Ayahanda mertua Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Sumsel Kompol Dwi Citra yang meninggal dunia,yang berlokasi jalan bukit Kenten no 37 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir timur II Palembang Selasa 27/08/2024 pagi

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Para Kasubbid serta personil Bidhumas Polda Sumsel dan masyarakat serta pelayat lainnya

Almarhum Drs.H.M.Arif Amin bin Muhammad Amin meninggal dunia pada Senin, 26 Agustus 2024, Pukul 12.30 Wib siang hari karena sakit

Kabid Humas Polda bersama rombongan mengikuti seluruh proses pengurusan jenazah, mulai dari rumah duka hingga ikut mengantarkan jenazah untuk disholatkan di masjid Mujahidin yang tidak jauh dari rumah duka serta beberapa personil Bidhumas Polda Sumsel menghantarkan ketempat pemakaman diTPU Kamboja Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel juga ikut melaksanakan salat jenazah serta mengusung jenazah bersama personel yang lain” Kabid Humas Polda hadir bersama istri dan Para Kasubbid beserta Anggota Bidhumas Polda Sumsel sebagai bentuk empati dan belasungkawa terhadap almarhum,” ucap Kasubbid PID Bidhumas Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,
MSi

Terpisah saat dihubungi salah satu tokoh agama Sumatera Selatan ustad H.Ahmad Soleh Sakni., Lc., MA., CDAI mengatakan Pada dasarya, hukum mengiring janazah tidak wajib karena yang pokok adalah sudah ada yang menshalatkan dan memakamkan tanpa pengiring. Namun, Baginda Rasulullah Nabi Muhammad ﷺ memberikan kabar gembira bagi siapa saja yang mau mengiringi janazah baik sampai ke tempat penyelenggaraan shalat maupun sampai ke pemakaman, akan mendapatkan dua qirath. Satu qirath setara dengan besar gunung Uhud ucap Alumni Unversitas Al-Azhar Mesir ” kepada Wartawan Selasa 27 Agustus 2024 siang

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.

Artinya: “ Barangsiapa yang mengiring janazah seoran muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridla Allah, orang itu mengiringi janazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47), Jelas Ustad Ahmad Soleh Sakni,LC,MA,CDAI ”

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari menyatakan bahwa pahala dua qirath itu didapat apabila seseorang mengiring dengan membersamai janazah, tidak berangkat sendiri-sendiri.

وَمُقْتَضَى هَذَا أَنَّ الْقِيرَاطَيْنِ إِنَّمَا يَحْصُلَانِ لِمَنْ كَانَ مَعَهَا فِي جَمِيعِ الطَّرِيقِ حَتَّى تُدْفَنَ فَإِنْ صَلَّى مَثَلًا وَذَهَبَ إِلَى الْقَبْرِ وَحْدَهُ فَحَضَرَ الدَّفْنَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا قِيرَاطٌ وَاحِدٌ انْتَهَى

Artinya: “Konteks mendapatkan dua qirath di sini dihasilkan bagi orang yang membersamai janazah sepanjang jalan sampai dikebumikan. Kalau melaksanakan shalat lalu pergi ke kuburan sendiri, maka hanya mendapatkan satu qirath saja” (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-Asqalani, sebagaimana dijelaskan didalam kitab Fathul Bari, tutupnya***(☆)***.

scroll to top