KPU Limapuluh Kota Menegaskan Akan Menjalankan Peraturan Yang Berlaku Sesuai Dengan Putusan MK dan PKPU Yang Dikeluarkan KPU -RI

IMG-20240824-WA0008.jpg

Benuanews.com,-Limapuluh Kota KPU Lima Puluh Kota menegaskan akan menaati dan menjalankan peraturan yang berlaku sesuai dengan putusan MK dan PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya dihadapan insan pers Luak Limopuluah saat kegiatan jumpa pers Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Dalam Pemilihan Nasional Tahun 2024, digedung KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8/2024).

Dikesempatan itu Ia juga menyampaikan, untuk jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak terjadi perubahan sama sekali dimana pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Dari hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” ujarnya.

“Terkait syarat pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ialah sebanyak 18.181 suara. Hal ini diambil dari Angka ini diambil dari perhitungan 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 213.888 suara di Lima Puluh Kota,”sambungnya.

Dikatakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai perhitungan suara ada 6 partai politik di Lima Puluh Kota yang bisa mencalonkan calonnya tanpa berkoalisi.

Sementara untuk syarat pencalonan, Okto menyebutkan ada kriteria yang perlu dilengkapi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, diantaranya:
-Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
-Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
-Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon.
-Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
-Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik dengan syarat tertentu.
-Menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memiliki NPWP serta laporan pajak.
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut.

KPU juga mengingatkan bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat publik, anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa (Wali Nagari) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

Terakhir, ia bersama jajarannya di KPU Lima Puluh Kota berharap proses pencalonan bupati dan Wakil Bupati di Lima Puluh Kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Julian)

scroll to top