Sebanyak 49 Warga Binaan Lapas Kelas IIIA Kota Pinang Mendapat Remisi 17 Agut 2024.

20240817_114424-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Puluhan Warga Binaan yang terdiri dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menerima remisi umum HUT Ke-79 RI. Sebanyak 49 Orang narapidana yang menerima remisi terdiri dari RU I sebanyak 45 Orang dan RU II sebanyak 4 Orang.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H.Edimin kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP di Lapangan Umum usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.

Penyerahan remisi tersebut disaksikan oleh Kalapas, Edison Tampubolon S.H.,M.H, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak S.H.,M.H, Waka Polres Labuhanbatu Selatan Kompol Ramsen Samosir S.H., M.H, Danramil Kotapinang, Ketua dan Wakil Ketua PKK, Pimpinan Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

H.Edimin menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berharap momen ini menjadi motivasi bagi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, menyatakan pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada WBP yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku.

“Harapan saya WBP untuk tetap berkelakuan baik melanjutkan masa pidananya serta mengikuti pelatihan kemandirian yang diberikan untuk mengasah skill dan menambah ketrampilan kerja sebagai bekal ketika bebas nantinya serta mendapatkan pengurangan masa tahanan di masa yang akan datang” Tutup Edimin.

Kalapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Lapas Kotapinang yang sudah menyempatkan diri untuk hadir menyerahkan secara langsung Remisi Umum kepada Warga Binaan Lapas Kotapinang.

“Pemberian Remisi ini bukanlah hanya sifatnya mengurangi masa pidana, tetapi ini adalah hasil pembinaan terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan keberhasilan dalam mengikuti setiap Program Pembinaan dan telah menunjukkan turunannya nilai resiko dari Warga Binaan tersebut, sehingga diberikan reward pengurangan hukuman di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini,” ujar Edison.

Hal tersebut di sampaikan kepala lembaga pemasarakatan (kalapas) Kelas lll A kota pinang E.Tampubolon di sela sela acara di lapas Kota pinang jalan H.M Yamin SH Kota pinang Kab.Labuhanbatu selatan Sumatera Utara 17/8-2024.(K.Nasution)

scroll to top