Hitungan Jam,Unit Reskrim Polsek Jaluko Amankan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

IMG_20230511_230037_MfzY6dPn4s.jpeg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Hitungan Jam Tim unit Reskrim Polsek Jambi luar kota berhasil mengamankan Satu Orang Pelaku Pencurian sepeda motor yang Melakukan Aksinya di Parkiran Fakultas Ekonomi Universitas Jambi Muaro Jambi,Kamis 11/05/23

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K melalui Kasi Humas AKP Suryadi S.H Membenarkan Atas penangkapan Satu Orang Pelaku Curanmor yang melakukan Aksi pencuriannya Di Parkiran Fakultas Ekonomi Universitas Jambi Tadi Siang Sekira Pukul 11.00 wib Siang.

Kasi Humas AKP Suryadi Menjelaskan”Korban Merupakan Mahasiswa dan sedang belajar,pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya di fakultas ekonomi.usai keluar kelas dan kembali ke parkiran korban melihat motor tidak berada ditempat semula.korban sudah berusaha mencari tapi sepeda motor tetap tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan Ke pihak kepolisian Polsek Jaluko.

Menerima Pengaduan korban ,Tim Unit reskrim Polsek jaluko dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung ke TKP untuk mengecek CCTV universitas.Pelaku berhasil diindentifikasi.

Unit Reskrim Polsek Jaluko langsung bergerak kerumah kontrakan Pelaku Di kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo.Dan Berhasil mengamankan Pelaku di kontrakannya berserta 2(Dua ) unit sepeda Motor yang berada di kontrakan Pelaku.”kata AKP Suryadi,Kamis 11/05/23 Sore

Pelaku Berinisial FFR (20) merupakan Mahasiswa Semester IV(empat) setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku FFR mengakui atas perbuatannya.

Unit Reskrim Polsek Jaluko langsung melakukan pengembangan Pelaku FFR (20) merupakan spesialis Curanmor Lintas Provinsi ,dengan 11 (Sebelas ) TKP, diwilayah Jaluko 5 (Lima ) Sekernan 1 (satu) TKP dan di Kota Jambi ada 5(lima) TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Beat Street warna Hitam  Nopol BH 2232 GU.1 (satu) Unit SPM merk Honda Vario dengan Nopol BG 2307 YAF, NoKa : MH1JFU111FK099548 NoSin : JFU1EJ100416.1 (satu) Buah Kunci Kontak  SPM Vario dengan Nopol BG 2307 YAF.1 (satu) Buah Potongan Besi Lempeng (Kunci T).1 (satu) Buah Hp Nokia Warna Hitam.SIM, 1 (satu) Buah Jam Tangan Warna Hitam. 1 (satu) Buah Dompet Kulit Warna Hitam. Dan 1 (satu) Buah Tas Sandang Warna Hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.dengan ancaman lima tahun penjara”ungkap Kasi Humas

(Ardi)

scroll to top