DELISERDANG,( Benuanews.com ) – Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan kerumunan massa yang menghadiri kegiatan Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Empl. Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
“Pembubaran terhadap masa yang menghadiri kegiatan Grand Opening ATM 99 Cafe dan resto Kamis (21/01/2021) Malam, karena melanggar Prokes Covid 19” kata Kompol Chocky S. Meliala, SH, SIK, MH. Jum’at .(22/01-2021).
Dikatakan Setibanya di lokasi kerumunan,memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pkl.22.00 wib.
Dilihat dari pantauan awak media yang melakukan peliputan, Karena tidak mengindahklan protokol kesehatan Pada pukul.20.45 wib Tim Satgas Covid 19 membubarkan kegiatan Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Empl. Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang disebabkan karena Pihak penyelenggara tidak mematuhi himbauan protokol kesehatan sehingga menimbulkan kerumunan bagi para pengunjung dan tamu undangan.
Selaku Kabid pencegahan Covid 19 Kab. Deli Serdang Maramuda Pulungan,S.Pd kembali memberikan himbauan kepada para pengunjung, setelah Selesai makan agar segera meninggalkan lokasi guna menghindari Penambahan kerumunan.
“Setelah Dihimbau, Karena tetap tidak mengindahkan himbauan mematuhi Protokol Kesehatan, Tim pun langsung membubarkan kegiatan tersebut guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Deli Serdang” Tutupnya.(juni)