Deliserdang.BENUANEWS.COM
Dalam wawancara awak Media BenuaNews diruang kerjanya Kadis Dukcapil DeliSerdang Drs.H. Misran Sialoho M.si mengatakan ” Melayani Masyarakat dengan ramah, selalu membimbing dan mengingatkan kami para staffnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Dalam ruangannya, Kasi Akta kelahiran Muhammad Irwansyah Tambunan menyampaikan pada awak media, sebagaimana yang telah disampaikan Kadis Dukcapil kepada kami selaku pelayanan publik, saya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal tanpa terkecuali ,Kamis ( 9-5-2024 )
Anak yang baru lahir haruslah dibekali dengan dokumen dasar yaitu Akta kelahiran yang berisikan informasi seputar indentitas yaitu Nama,Tempat dan tanggal lahir.
Masyarakat wajib melaporkan seorang anak yang lahir dalam ruang lingkup keluarganya agar dapat didaftarkan dalam kartu keluarga dan akan segera diberi NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
Akta kelahiran juga dipergunakan untuk keperluan layanan Publik yang lainnya dan sebagai dokumen dasar Administrasi kependudukan apabila suatu saat nanti dibutuhkan untuk keperluan dikemudian hari, Karena Akta kelahiran sangat dominan untuk kelengkapan dasar dokumen data anak di Kartu Keluarga.
Berdasarkan UU No.24/2013 tentang perubahan atas UU No.23/2006, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akta kelahiran sangat Penting dilakukan sesuai dengan domisili Masyarakat atau tempat tinggal Masyarakat..
Saya selaku Kepala seksi akan tetap memberikan Pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang memerlukan bantuan pembuatan Akte Kelahiran jelasnya sambil mengakhiri wawancara kepada awak media Benua News, Com
Kepala Seksi Akta kelahiran Disdukcapil DeliSerdang ini pun sangat dikenal masyarakat dengan senyum, sapa dan ramah melayani Masyarakat yang tidak henti hentinya memberikan penjelasan agar Masyarakat paham.
(TS)