Pemkab Agam dorong nelayan bergabung kelompok berbadan hukum

IMG-20210118-WA0125.jpg

AGAM (benuanews.com) — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumateta Barat mendorong nelayan untuk bergabung dengan kelompok yang memiliki badan hukum, agar bisa menerima bantuan dari pemerintah.

“Bagi nelayan yang belum tergabung kelompok, segera bergabung atau dirikan kelompok yang berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto saat sosialisasi kelompok nelayan di Kantor Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Senin (18/1).

Ia mengatakan, syarat nelayan mendapat bantuan dari pemerintah harus berkelompok yang memiliki badan hukum.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

“Bagi nelayan yang tidak tergabung dalam kelompok berbadan hukum, maka tidak dapat bantuan berupa alat tangkap dan kebutuhan lainnya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau nelayan yang belum tergabung dalam kelompok berbadan hukum agar melapor ke pemerintah nagari atau penyuluh.

Jumlah kelompok nelayan yang memiliki badan hukum di Agam hanya 16 kelompok.

Sedangkan jumlah nelayan tangkap di Agam 2.000 orang yang tersebar di Nagari Tiku Selatan dan Tiku Lima Jorong.

“Kita setiap tahun mengalokasikan dana untuk bantuan bagi nelayan dan bantuan itu tidak boleh diperjual belikan,” katanya.

Wali Nagari Tiku Lima Jorong, Mardios menambahkan pihaknya akan memfasilitasi nelayan untuk membentuk kelompok yang berbadan hukum.

Ini dalam rangka agar nelayan bisa menikmati bantuan tersebut sehingga hasil tangkapan akan meningkat.

“Apabila hasil tangkap banyak, maka berdampak terhadap ekonomi mereka,” katanya. (Fajar)

scroll to top