Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Bersama Dengan 16 Orang Lainnya Yang Tersangkut Jual Beli Tanah

WhatsApp-Image-2021-01-14-at-13.36.46.jpeg

LABUAN BAJO (benuanews.com) — Bupati Kabupaten Manggarai Barat provinsi Nusa Tenggara Timur jadi tersangka, bersama dengan 16 orang lainnya juga tersangkut jadi tersangka, Para tersangka saat berada di Bandara Udara Komodo. (14/01/2020)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 17 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik negara di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Orang nomor di satu di kabupaten Manggarai Barat Agustinus Ch Dula jadi tersangka.

Selain Bupati Agustinus Ch Dula sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar yakni Bagian Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Abdullah Nur juga ditetapkan sebagai tersangka.

Salah Satu Calon Wakil Bupati Manggarai Barat Andi Riski Nur Cahya dan pengusaha Hotel Veronica Syukur juga ditetapkan tersangka dan langsung diterbangkan ke Kupang.

Koordinator Tim penyidikan Tipidsus Kejati NTT Roy Riady mengatakan selain Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jual Beli Aset Negara langsung di Tahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Untuk diketahui bahwa bupati Dula belum di tahan, karena harus adanya pemeriksaan lanjutan.

“Kami belum menahan Bupat Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula karena masih diminta keterangan,”kata Roy Riyadi.

Sementara Aspidsus Kejari NTT Muhamad Ilham Samudra mengatakan Kejati NTT menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jual Beli aset milik negara di Kabupaten Manggarai Barat. Salah satunya Bupati Agustinus Ch Dula. Seluruh tersangka langsung diantar dan akan ditahan di Kupang.

Terkait peran Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dan 16 tersangka lainnya akan dijelaskan oleh Kepala Kejati NTT di Kupang.

“Untuk peran para tersangka akan dijelaskan oleh Kepala Kejati NTT di Kupang. Seluruh tersangka langsung kita hantar ke Kupang hari ini. (Karol Tamur)

scroll to top