Polresta Mataram Libatkan 289 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Di Wilayah Hukumnya

IMG-20231207-WA0025.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Polresta Mataram Polda NTB melibatkan 289 personelnya untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa di 4 (Empat) lokasi, Apel Kesiapan pengamanan dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Mataram. Kamis, (07/12/2023)

Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH sebagai pengendali lapangan didampingi oleh Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan 289 personel gabungan Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran.

Empat lokasi yang menjadi pengamanan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Mapolda NTB, Kantor Gubernur NTB dan Kantor DLHK Propinsi NTB.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH saat memberikan arahan mengatakan bahwa apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa hari ini sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/ 2317 /XII/PAM.3.3./2023 tanggal 06 Desember 2023 untuk menjaga Situasi Kamtibmas wilayah Polres Kota Mataram.

” Sehingga tetap Kondusif, beberapa rencana aksi unjuk rasa dari Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) NTB menuju kantor Dikbud NTB dan Mapolda NTB “, ucapnya.

Kemudian dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram ke Mapolda NTB dan Kantor Gubernur NTB yang terakhir dari GEBPMAD (Gerakan Bersama Pemuda Mahasiswa Dompu) NTB ke Mapolda NTB dan kantor DLHK Provinsi NTB, imbuhnya.

Kompol Gede juga mengingatkan bahwa Bapak Kapolda NTB sudah mengeluarkan Maklumat bahwa tindakan terhadap demonstran yang merusak atau bertentangan dengan Undang-undang merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di NTB.

Berikut dalam menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ungkapnya. 

“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya “, tegasnya. 

Oleh karenanya dari awal titik kumpul dikawal dan dijaga, seluruh personel peka situasi, tetap humanis, bertindak sesuai Undang-undang yang berlaku dan SOP yang ditentukan, pungkasnya.

scroll to top