Curi Berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT.SIR, 1 Pelaku dilaporkan Kepolisi dan 1 orang DPO

IMG-20231106-WA0196.jpg

Perawang, Benua news.com : Tertangkap basah curi brondolan 3 goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) yang diketahui terjadi Pada hari Minggu Tanggal 5 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Blok E-25 Afdeling 2 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya) Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Minggu(5/11/23).

Pelaku Inisial BI, 27 Thn, Kp. Maredan Barat bersama rekannya Inisial D ( DPO ). Pelaku ditangkap oleh saksi 1 dan saksi 11 yakni Sabari Gea dan Azis Manuar Simanjuntak dan langsung melaporkan pelaku keperusahaan PT.SIR melalui danton Antonius Mesozisohki Duha. Melaporkan pelaku ke Pihak berwajib karena PT.SIR merasa dirugikan sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian berupa berondolan buah kelapa sawit oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Minggu (5/11/2023).

Dikatakan Kompol Arry ,Awalnya pelapor mendapat laporan Pada hari minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Blok E-25 Afdeling 2 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya) Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak telah dilakukan penangkapan oleh pihak security PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei lukut terhadap pelaku pencurian berupa brondolan buah kelapa sawit milik PT. SIR

Kejadian penangkapan bermula pada saat saksi I dan saksi II melakukan patroli di seputaran TKP kemudian saksi I dan saksi melihat adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam area kebun kelapa sawit milik PT. SIR / TKP

Setelah dilakukan pengintaian, saksi I dan saksi II melihat kedua pelaku sedang memasukan brondolan buah kelapa sawit ke dalam sebuah karung warna putih

Melihat kejadian tersebut, saksi I dan saksi II langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama inisial BI sedangkan satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri

Dari penangkapan terhadap pelaku, ditemukan berupa sbb :
a. 3 karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit di area kebun PT. SIR
b. 3 karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit di lahan/kebun kelapa sawit masyarakat yang telah dilansir oleh pelaku sebelum ditangkap
c. Satu unit sepeda motor honda green keadaan tanpa body (trondol)
d. Satu buah keranjang besi

Setelah itu saksi I dan saksi II berkoordinasi dengan menghubungi pelapor (kasat security) terkait penangkapan tersebut dan tidak berapa lama kemudian kasat dan beberapa anggota security datang ke TKP untuk membantu saksi I dan saksi II membawa tersangka dan BB yang ditemukan ke pos PKS untuk dilakukan pengecekan dan penimbangan barang bukti brondolan buah kelapa sawit yang diambil pelaku

Dan atas kejadian tersebut korban/PT. SIR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana atau Pasal 55 Huruf d Jo Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Arry.

(Agus, zega)

scroll to top