BUNGO.(Benuanews.com)-Tempat hiburan malam di kabupaten Bungo semakin marak, aktivitas penjualan Minol tanpa ijin beredar tanpa ada sanksi tegas dari instansi pemerintah terkait diduga satpol PP ada main mata.
saat dikonfirmasi Ketua Umum Lpkni Kurniadi Hidayat menyampaikan”Berdasarkan investigasi ke beberapa tempat hiburan malam di Bungo banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha Hiburan malam.
Dari temuan dilapangan banyak pelanggaran yang dilakukan diantaranya, karaoke jual minuman berakohol (minol) tanpa ijin penjualan Minol dan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC .”sebutnya Rabu 28/06/23 malam.
Selain itu penyajian minol bukan di BAR tapi dalam ROOM karaoke, yang artinya sudah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim, pertama di karaoke Angel Love di Kabupaten Bungo yang baru berdiri bahwa kelengkapan perijinannya belum siap”bebernya
Ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Muara Bungo Khaidir Soleh. Bahwa satpol PP Bungo sudah melakukan sidak dan razia tanpa koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang telah mengirim surat Pengaduan ke beberapa Instansi terkait.
Dalam razia tersebut menurutnya dilakukan pada hari Selasa malam Rabu oleh satpol PP Muara Bungo dengan menyita berbagai minol, tetapi keesokan harinya minol tersebut dikembalikan.
“Surat izin minol belum, Dio Kito buat pernyataan sampai tgl 10/07/23 ini” tegasnya.
“Artinya sampai tanggal 10 Juli 2023 belum boleh jual Minol” tambahnya. Saat dikonfirmasi langsung Ketua Umum LPKNI
Hal ini sangat disayangkan oleh Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) atas apa yang dilakukan oleh Kasatpol PP Muara Bungo.
“Seperti nya yang dilakukan oleh satpol PP Bungo terkait usaha hiburan malam ada main mata” tegasnya.
“Hal ini setelah banyak temuan tim di lapangan dengan banyak nya pelanggaran namun tidak di tindak secara tegas” tambahnya.
(Red)