Lombok Timur, Benua News.com- Informasi dihimpun diduga kegiatan itu atas perintah dari Oknum Kades dan oknum Aparat Penegak Hukum, mengingat dampak galian ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, bagaimana tidak bahwa pekerjaan dilakukan di dalam areal sungai yang berdekatan rumah warga.
Dimana kita melihat juga di Kabupaten Lombok Timur pada umumnya, salah satu wilayah yang memiliki potensi dan SDA yang luar biasa, sumber daya alam potensial untuk dikomersialkan, yakni Minerba Golongan C.
Di Kecamatan Jerowaru khususnya Desa Sepapan, saat ini sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait sehingga marak terjadinya kegiatan galian Minerba Golongan C yang dilakukan banyak pihak.
Kami menduga sebagian besar Ilegal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kata ketua KASTA NTB DPC Jerowaru M. Jaelani
Jaelani sangat menyayangkan, dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa setempat dan pihak APH setempat, bahkan kami informasi yang kami himpun diduga kegiatan itu atas perintah dari Oknum Kades dan oknum APH, mengingat dampak Galian ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan rumah warga sekitar terancam rusak akibat Galian tersebut, bagaimana tidak bahwa pekerjaan dilakukan di dalam areal sungai yang berdekatan rumah warga.
Kasta NTB NTB DPC Jerowaru meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku Penambangan Galian C Ilegal di Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru secara tegas dan komprehensif, kami dari KASTA NTB DPC Jerowaru siap bekerjasama dan membantu masyarakat terkena dampak galian C tersebut tegas M. Jaelani
Star