PEKANBARU (benuanews.com) — Baru sehari ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Sekdaprov Riau yang juga menjabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan Pemprov Riau usai penetapan tersangka dan penahanan Yan Prana oleh Kejati Riau.
“Yang pasti kita berupaya, kalau bisa ditangguhkan dulu penahananya, Itukan hak, jadi itu dulu upaya yang akan kita lakukan,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, kamis (24/12/2020)
Sementara itu, saat disinggung soal bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov kepada Sekda Riau tersebut, Elly mengaku jika hal tersebut terlalu dini untuk disampaikan.
“Terlalu cepat bertanya soal itu, kita lihat lah dulu perkembanganya,” katanya.
Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Riau, Sudarman mengatakan, penetapan Sekda Riau sebagai tersangka dugaan korupsi tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Itukan Sekda bukan kepala daerah,” kata Sudarman.
Ditanya soal jabatan Sekda Riau pasca penahanan dan penetapan tersangka Yan Prana, Sudarman belum bersedia berkomentar lebih jauh.
“Belum terpikir saya,” ujar Sudarman singkat.
Seperti diketahui, Sekda Riau, Yan Prana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.
Di lain pihak Pemprov Riau belum memproses pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau.
Pasalnya saat ini Pemprov Riau melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau tengah mengusahakan penangguhan penahanan Yan Prana Jaya.
“Plh Sekda belum. Kan masih diusahakan penangguhan penahanan pak Sekda oleh Biro Hukum,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, kamis (24/12/2020).
Karena alasan itu, pihaknya belum memproses Plh Sekdaprov Riau. Setelah penangguhan dilakukan namun tidak berhasil, maka baru diproses Plh Sekdaprov Riau.
Ditanya proses pengusulan Plh, Ikhwan menyatakan, Pemprov Riau cukup memberitahu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah bahwa Sekdaprov Riau definitif sedang berhalangan.
“Plh Sekda biasanya diambil dari pejabat tinggi pratama (eselon II). Kalau prosesnya kita kasih tahu ke Mendagri melalui Dirjen Otda,” tukasnya. (A_T)