JAMBI.(Benuanews.com)-Perkara kasus Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie terus bergulir di meja hijau.
Dalam perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb. Elfi Yennie akan kembali melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini Senin (27/03/2023) pagi dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui sidang perkara Puskesmas Bungku yang menjerat Elfi Yennie sempat tertunda 3 kali akibat tuntutan JPU belum siap. Kasipenkum Kejaksaan Tingi Jambi Lexy Fatharany menyebut JPU tengah mempersiapkan tuntutan kepada semua terdakwa.
“Inshaallah sidang kasus puskesmas bungku akan dilaksanakan sesuai jadwal hari ini dengan agenda tuntutan, terkait penundaan hingga 3 kali hal ini dikarenakan Jaksa akan mempersiapkan surat tuntutan atau Requisitoir untuk 7 orang Terdakwa sekaligus sehingga butuh ketelitian dalam menguraikan peranan masing-masing terdakwa” beber Lexy Fatharany, Senin (27/03/2023).
Benar saja setelah beberapa kali tertunda, Akhirnya sidang dengan terdakwa Elfi Yennie digelar di pengadilan negeri jambi,Senin (27/03) sore.
Saat dikonfirmasi Syahlan Samosir menyampaikan “Dari Penasehat Hukum Klien kami Elfi Yennie kami akan menyusun pledoi atau pembelaan.
Dengan mengemukakan fakta persidangan bahwa terdakwa elfi seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum”sebutnya
Lebih lanjut Syahlan mengatakan”hal ini diperkuat kembali dengan temuan saat melakukan peninjauan lapangan atas fisik bangunan puskesmas bungku.
“Dalam dakwaan jaksa menyatakan total lose dan bangunan tidak bernilai”
Berdasarkan fakta dilapangan bangunan puskesmas berdiri kokoh dan bahkan sudah pernah dioperasionalkan dengan melibatkan unsur TNI saat pandemi covid 19 yaitu dilaksanakannya vaksin dipuskesmas tersebut”ungkapnya
Sehingga nanti dalam pledoi kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa elfi yeni dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum”harapnya
(Ardi)