JAMBI.(Benuanews.com)-Bola panas perselihan PT Prosympac Agro Lestari dan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) terus begulir pasca keduanya pecah kongsi.
Dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B-987/L.5.5/Fd.1/02/2023 tertera jelas PT Prosympac Agro Lestari dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Pinjaman pada salah satu bank yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut dirinya tidak banyak berkomentar.
“Tadi lagi bahas soal Dumisake, kalau ini belum saya cek, Nanti saya cek dulu di Intel dan Pidsus” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany. Rabu (01/03/2023
Diketahui kejadian ini bermula ketika PT PAL dan PT MMJ menjalin Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 17 Juni 2022 lalu yang mana Pabrik Kelapa Sawit milik Viktor Gunawan itu dijual senilai Rp. 128 Milyar dengan luas total 163.285m² ke PT MMJ.
Berita Sebelumnya Pabrik Pengolahan Sawit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) sudah Dilakukan Penyegelan Dari dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi beberapa hari lalu.
Dan dampak Penyegelan tersebut menimbulkan Tanda tanya besar dari para korban baik dari Warga,Petani dan Supplier yang mengalami kerugian Puluhan Milyaran rupiah,dan sampai detik belum ada kepastian.
(Tim)