JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan tinggi Jambi hentikan perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni,Selasa 18/10/22
Kasipenkum Lexy fatharany dalam keterangan press release tertulisnya menyampaikan”Penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice)”Dalam kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni yang di ikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan,Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum G Sinuhaji dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi diruang vicon Kepala kejaksaan tinggi Jambi.
Dalam paparan yang disampaikan Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari menjelaskan jika kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
Dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat.
Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi.
Lexy fatharany menjelaskan “Kasus pencurian ini bermula pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib ketika Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di MTS saat pulang dari Pasar Blok D melihat 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor Polisi : BH 4048 JB milik saksi Lastani yang dipinjam oleh saksi Rikal Anwari untuk mencari kontrakan dengan kunci kontaknya tergantung sehingga muncul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah Tersangka Robi melihat situasi dan dirasakan cukup aman maka ia Tersangka membawa sepeda motor Honda Scoopy ke arah jalan luar hingga sampai disalah satu rumah saksi Kartini untuk meletakkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah sambil berkata untuk titip terlebih dahulu.
Tak lama kemudian Tersangka Robi didatangi oleh Saksi Rikal Anwari dan Saksi Agus bersama-sama dengan Saksi Bahtiar bin Agus Suhana yang mengaku melihat Tersangka Robi membawa motor Honda Scoopy dan menanyakan kembali ke Tersangka Robi namun tetap dibantah dan tidak diakuinya sehingga sekira pukul 17.30 WIB Tersangka Robi diserahkan ke Polisi dari Polsek Gergai.
Setelah ekspose, Kajati Jambi Elan Suherlan memerintahkan kepada Kajari Tanjab Timur agar Tersangka Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali “Saya minta Kajari Tanjab Timur segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan, supaya ia bisa kembali bersama keluarganya” tegas Elan dalam komunikasi secara virtual.
(Red)