Hakim Tolak Gugatan AS, Dukung Penuh Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

IMG-20220815-WA0035.jpg

KUALA KAPUAS, lima unit truk dengan muatan kayu olahan diduga tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal, berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Timpah Selasa (5/8/2022) yang lalu.

Atas hal tersebut pihak penyidik menetapkan satu orang tersangka diduga sebagai pemilik kayu yang di muat di truk sejumlah 5 unit yaitu milik saudara AS.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, saudara AS pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas , Senin (15/8/2022) pagi,

Namun, Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Dan menyatakan rangkaian tindak tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.

Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, dalam kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu itu disampaikan oleh ketua hakim tadi.

“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segang dalam menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal loging ini,” tambahnya.

Disampaikannya, kan sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal loging.

“Dalam putusan hakim tadi ada beberapa poin diantaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum,” ungkapnya.

scroll to top