Padang, Benuanews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Suyanto mengatakan, pihak yang diperiksa adalah mereka yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Rincinya, pihak terperiksa dimulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Jumat (22/7).
“Kami sudah melayangkan panggilan dan delapan orang diminta menghadap pekan depan,” katanya.
Namun, ia tidak membeberkan inisial atau siapa saja yang akan diperiksa pihaknya dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp16 miliar tersebut.
“Yang jelas mereka yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari PPK hingga PPTK,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejati Sumbar dilaporkan tengah memproses dugaan korupsi sebesar Rp16 miliar di RSUD Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2018-2020.
Informasinya, delapan orang tengah diperiksa Penyidik Kejati Sumbar dalam kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada bulan November 2021 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra.
Dari pengaduan tersebut, kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pihaknya menindaklanjuti informasi yang diterima hingga, akhirnya saat ini kasus tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03/L.3/Fd 1/3/2022 tanggal 23 Maret 2022.
“Kami sudah periksa delapan orang saksi, namun siapa orangnya belum bisa disampaikan. Intinya, ada indikasi kerugian negara,” katanya.
Kerugian negara tersebut, kata Fifin, karena pembangunan RSUD Bukittinggi tidak sesuai spesifikasi.
“Perkiraan sementara, (kerugian) sekitar Rp16, 5 miliar. Namun, untuk angka pastinya kita tunggu dulu hasil audit dari auditor lembaga negara, entah itu dari BPK atau BPKB,” imbuhnya.