Masker SNI Sudah Mulai Diburu Oleh Masyarakat Untuk Mengantisipasi Penularan Covid-19

WhatsApp-Image-2020-09-30-at-19.48.54.jpeg

Jawa Tengah (Benuanews.com) — Sejak ditayangkanya di media TV. Video memakai masker menyalakan korek api dan apinya ditiup mati. Masker jenis ini dianggap tidak layak standarnya. Masyarakat sudah mulai bingung menggunakan masker kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bagaimana wujud masker itu dan bahan dari apa. Penggunaan masker Buff dan masker scuba sudah mulai dilarang masuk ke beberapa kantor. Masker kain pun juga akan dilarang.

Penjual masker di Jl. Slamet Riyadi, Minto bercerita bahwa penjualan masker mulai sepi karena pembeli mencari masker yang ada tulisanya SNI. Pak Bejo penjual makser di Jl. Juanda juga cerita hal yang sama bahwa masker produksi SNI yang dicari pembeli. Bertemu dengan pembeli masker (mas Bowo) juga mencari masker yg ada tulisanya SNI.

Berdasarkan keputusan kepala BSN nomor 408/Kep/BSN/2020, masker kain diklasifikasi ada 3 tipe;
Tipe A, untuk penggunaan umum, yaitu minimal 2 lapis kain, daya serap udara sebesar kurang lebih 60detik, kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg, daya tembus udara 15-65 cm3/cm2/detik dan tahanluntur warna terhadap pencucian.

Tipe B, untuk penggunaan filtrasi bakteri, yaitu minimal 2 lapis kain, lulus uji efisiensi filtrasi bakteri tidak lebih dari 60%, kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg, ukuran mutu masker di tekanan diferensial ambang batas tidak kurang dari 15.

Tipe C, untuk penggunaan filtrasi partikel, yaitu minimal 2 lapis kain, mutu masker di tekanan diferensial ambang batas tidak kurang dari 21, daya serap udara sebesar tidak kurang dari 60 detik, kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg, lulus uji efisiensi filtrasi partikulat di ambang batas tidak kurang dari 60%, mutu masker tekanan diferensial ambang batas tidak kurang dari 21.

Sementara petunjuk yang dikeluarkan oleh Kementrian Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional RI, menetapkan Tekstil Masker dari kain adalah SNI 8914:2020, yaitu masker kain dua lapis terpisah atau menyatu dengan teknik tertentu.Point Uji Klasifikasi masker kain yaitu Uji daya tembus udara sesuai SNI7648-1, daya serap sesuai SNI 0279, kadar formaldehida sesuai SNI ISO 114184-1, kadar logam sesuai SNI 7334, kadar PFOS dan PFOA sesuai SNI 8360, tahan luntur, uji kandungan zat warna azo karsinogen, Uji aktivitas bakteri, efisiensi filtrasi bakteri serta tekanan diferensial partikulat (Sumber BSN, copyright Biro KSKP Kemenristek/BRIN).

Kualitas masker Indonesia berSNI dapat menjadi sarana masker berkualitas untuk eksport. Dampaknya dapat meningkatkan semangat produsen masker atau UMKM dalam negeri yang bisa menampung tenaga pengangguran akibat corona. Jangan hanya masyarakat menjadi korban pengangguran, kehilangan pekerjaan, tetapi para usahawan muda maupun baru dapat memproduksi masker yang berkualitas dan memiliki perijinann standar mutu SNI.(barry)

scroll to top