PALEMBANG.(Benuanews.com)-Proyek pembebasan lahan atas pembangunan jalan poros Tanjung Api-api sampai sekarang menuai tanda tanya Sebanyak 59 warga belum dapat ganti rugi atas Hak lahan yang dipakai pada proyek tersebut.
Proyek pembangunan jalan poros Tanjung Api-api membuat tanda tanya soal ganti rugi yang tak kunjung selesai semenjak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
59 Warga desa bunga karang mempunyai hak tanah kepemilikan lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan poros Di tanjung api api kec.tanjung lago kabupaten banyu asin provinsi sumsel dan mempunyai Surat keterangan tertulis Atas Data Tanah dengan NO.A.G.000/70/X/SU/19-78.
59 warga desa karang berharap atas penyelesaiannya dan memohon untuk mendapatkan hak nya sebagai Rakyat Indonesia.
Atas hak kepemilikan lahan untuk mendapatkan ganti rugi kepada pemerintah provinsi Sumsel Dan kabupaten dinas pekerjaan umum(PU) atas adanya program proyek pembangunan infrastukur jalan umum, jalan poros.
warga sekitar tanjung lago semenjak pembuatan jalan pembangunan proyek jalan poros ditahun 2019 sampai 2021 warga belum mendapatkan uang ganti rugi kepemilikan lahan tanah.
Ganti rugi Tersebut tentunya bis dimanfaatkan untuk menambah modal usaha Dan penyambung Hidup warga masyarakat tanjung lago.
Awak media saat mengkonfirmasi pengurus lahan yang ditunjuk dan dipercaya salah satu warga, lembaga internal watch Selaku pengurus.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan melalui pesan singkat Whatsapp bernama Harizon mengatakan “Masalah surat pembebasan lahan ganti rugi Warga sudah Di ajukan dan sudah diserah kan ke dinas PUBM, Dinas lingkungan hidup dan pertanahan PU bina marga Tata ruang provinsi dan kabupaten banyu asin perkimtan pangkalan balai”kata Harison Selaku pengurus
Sebanyak 59 warga pemilik sah lahan tanah sampai saat ini belum menerima manfaat ganti rugi atas ada pembangunan jalan Umum poros tersebut .
Yang pembangunan nya sudah rampung sejak tahun yang lalu,saya sebagai lembaga LIWI mewakilkan Hak sangat berharap merasa terpanggil jiwa sosial saya untuk mebantu masyarakat untuk mendapat Hak Tanahnya.
Hak tanah warga Tersebut digunakan buat pembangunan jalan umum panjang lebih kurang 6 KM dan lebar jalan sudah dibangun sekitar 50 meter di atas tanah warga,yang resmi sudah digunakan untuk proyek pembangunan jalan pemerintah provinsi maupun kabupaten.”ucap Harizon
Dari Ketentuan pasal yang berlaku tgl 14 januari Thn.2012 dan pasal 9 ayat(2)uu no.2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,pasal tersebut mulai tidak berlaku warga desa bunga karang kabupaten banyu asin
Warga sangat berharap kepada Gubenur sumsel Bpk.H.herman Deru dan pemerintah terkait untuk di kros cek kebenaran berita laporan 59 orangĀ warga yang tidak mendapatkan ganti rugi atas hak tanahnya”jelas harison
(Wahyudi)