Labuan Bajo (Benuanews.com )
Kasus pengancaman yang dialami oleh Ambrosius Jerabun pada tanggal 21 Mei 2020 sudah ditangan polres Manggarai Barat Berdasarkan laporan para korban Selasa (29/09 2020).
Berdasarkan surat tanda terima laporan Ambrosius Jerabun dengan No. STPL /38/V/2020/SEK/.Lembor, pada tanggal 22 mei 2020. tentang laporan pengancaman terhadap dirinya oleh oknum ,Simon Ngantak, paulus Aben, Lodoviktus Bata, Antonius Toni, Pada hari senin tanggal 28/09/2020 resmi polres Manggarai Barat menahan ke empat tersangka.
Marsel N. Ahang SH selaku penasihat hukum Ambrosius Jerabun saat dikonfirmasi oleh media Benuanews.com- menjelaskan perbuatan dari ke empat pelaku tersebut bisa di jerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No.12/1951 tentang membawa senjata tajam dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan di ancam dengan hukuman 10 tahun penjara, saya Marsel Nagus Ahang SH, selaku PH/Lawyer dari pelapor berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan Manggarai Barat harus memberi efek jerah terhadap ke empat pelaku tersebut karena ke empat pelaku tersebut pernah melakukan pengancaman di beberapa tempat klien saya, bahkan ke empat tersangka pernah menyerang klien saya di rumahnya di Malawatar, kelurahan Tangge kecamatan Lembor kabupaten Manggarai Barat jelasnya.
Hal yang sama terjadi pada tanggal 24 september 2020 klien saya melapor ke empat tersangka dipolsek Lembor dengan surat tanda terima nomor: STPL/64/V1/2020-sektor Lembor, ke empat tersangka dkknya juga melakukan penyerobotan tanah milik klien saya Ambrosius Jerabun, perbuatan pelaku sudah tergolong perbuatan melawan hukum dan juga tergolong sebagai GPK, gerakan pengaco keamanan, ungkap Marsel
Marsel selaku Penasihat Hukum/lawyer mengharapkan agar segera mungkin Polres Manggarai Barat melakukan proses penyelidikan terhadap laporan dari klien saya tutup Marsel.
Karol Tamur