JAKARTA (benuanews.com) ~ Pada hari Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Gedung paripurna DPR R.I, DPR R.I menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Salah satunya adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat. Di hari tersebut menjadi hari yang bersejarah bagi Provinsi Sumatra Barat.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR tentang pengesahan RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dan dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.
Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan bahwa rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6) lalu. “Setelah semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan,” ungkap Junimart kepada Benuanews.com.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.”Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Tito.
Menyambut di sahkannya UU Provinsi Sumbar, Pengurus Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) mendatangi gedung Dpr dan menemui anggota DPR Dapil Sumbar yaitu Drs. Guspardi Gaus yang sejak awal ikut menyumbangkan fikiran bersama tim ahli dari BP2DIM yang tahun lalu diundang resmi oleh badan ke ahlian DPR RI untuk dapat mengusulkan buah fikirannya dalam penyusunan draft RUU Sumbar tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Drs.Guspardi Gaus menyampaikan bahwa Adaik Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah ( ABS SBK ), Adaik salingka Nagari dan Kearifan Lokal masuk didalam UU Provinsi Sumatera Barat Tersebut .
Selain menemui Drs Guspardi Gaus Pengurus BP2DIM yang diwakili Kadiv Humas Anton Pratama juga menemui Abrar Amir yang sejak awal juga terlibat dalam membantu mensosialisasikan dan memfinalkan Draf UU Sumbar ini dan beliau sangat bergembira atas telah di sahkannya UU Provinsi Sumbar tersebut dan sekarang tinggal menunggu penomoran UU tersebut.
“Kedepannya atas disahkannya penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada),” pungkas Drs Guspardi Gaus.
Pengurus BP2DIM yang hadir adalah Prof. Masri Mansur, Kol ( Pur ) Adrianus ILra, Dt.Timbalan Sati, Dr.Taswem Tarib, Dr.Eliya.Mpd, Dr.Elfira Mochtar Naim, Eri , dan Anton Pratama,Se.(W).