DPO Perluasan Lahan Gambir di Kabupaten 50 Kota  Ditahan di Lapas Payakumbuh

IMG-20210519-WA0014.jpg

Limapuluh Kota – Pasca penangkapan AKY (57) DPO Kasus Dugaan Korupsi Perluasan Lahan Gambir di Kabupaten Limapuluh Kota oleh Tim Gabungan Pidana Khusus (PIDSUS) dan Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Selasa sore 11 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib. Pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang telah menetapkan Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato itu sebagai tersangka langsung melakukan penahanan terhadap pria yang berpindah-pindah tempat tinggal saat buron tersebut. 

AKY ditahan/dititipkan di Lapas Kelas II B Payakumbuh usai menjalani pemeriksaan yang didampingi penasehat hukum. Tidak saja menjalani pemeriksaan, AKY juga mengikuti RAPID Test yang dilakukan petugas kesehatan di Aula Kantor Kejaksaan setempat. 

Setelah memastikan AKY bebas dari Virus Covid-19,  petugas gabungan Kejaksaan yang dipimpin langung Kejari Payakumbuh, Suwarsono. SH langung menitipkan ke LAPAS Payakumbuh. 

Suwarno. SH dalam keterangan Persnya menyebutkan bahwa tersangka AKY akan dititipkan/ditahan di Lapas selama 20 hari kedepan jelang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang. 

” Tersangka AKY ditahan untuk 20 hari kedepan. Ia kita titip/tahan di Lapas Kelas II Payakumbuh sebelum diajukan ke Pengadilan TIPIKOR Padang.” Sebut Suwarsono didampingi Kasi Pidana Khusus, Satria Lerino, SH, dan Kasi Intel, Robby Prasetya  Rabu dinihari 12 Mei 2021.  

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Robby Prasetya, SH menyebutkan bahwa penangkapan DPO yang telah lari selama belasan tahun itu mendapat dukungan dari Kajaksaan Agung RI. 

” Upaya penangkapan terhadap DPO yang diduga merugikan keuangan negara (APBN) mencapai Milyaran rupiah tersebut didukung penuh Kejaksaan Agung.” Sebutnya. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Satria Lerino, SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap AKY merupakan DPO terakhir dalam kasus itu. Ia terus berharap dukungan dan pengasan dari berbagai pihak untuk mendukung Kejaksaan dalam upaya memberantas Tindak Pidsna Korupsi. 

” Masyarakat dan semua pihak kami harap terus memberikan dukungan dan informasi dal upaya kami untuk memberantas Korupsi. Kita akan terus lakukan penindakan, kita tidak akan berhenti sampai disini.” Tutupnya. (Yuni ). 

scroll to top