25 KASUS PERKAWINAN DI TUAPEJAT DILAKUKAN SIDANG DILUAR RUANGAN

KUA-1.jpeg

 

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Sidang keliling atau persidangan diluar ruangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kelas A Padang di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka memberikan pelayanan maximal kepada masyarakat di Kantor KUA Tuapejat berlangsung lancar.(23/06/2022).

Saat dikonfirmasi Benuanews.com di ruangannya Kepala KUA Tuapejat M. Mujamaul Khair, SH menjelaskan, “Alhamdulillah bisa terlaksana Sidang Keliling di Tuapejat. Sidang keliling atau persidangan diluar ruangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kelas A Padang di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka memberikan pelayanan maximal kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus surat-surat dan permasalahan terkait perkawinannya. Sidang diluar ruangan ini relatif lebih murah bila dibandingkan dengan sidang didalam  ruangan. Baik dari segi waktu maupun pembiayaan.”

“Sebanyak 25 kasus yang disidangkan yaitu : Isbat Nikah 2 perkara, Dispensasi nikah bawah umur 1 perkara, Cerai Talak 9 perkara dan  Gugat Cerai 13 perkara. Dengan hasil persidangan : 1 perkara didamaikan dan mencabut perkara, 2 perkara ditolak dan 22 perkara diterima, dan 1 perkara terpaksa ditunda dan dilanjutkan sidangnya pada tanggal 5 Juli 2022 di ruang sidang Pengadilan Agama Kelas I.A Padang dikarenakan masih belum bisa diambil kesepakatan mediasi. Bagi yang cerai talaknya diterima akan dilanjutkan sidang ikrar talak kurang lebih 20 hari ke depan. Bagi Cerai Gugat yang telah diputuskan Akta Cerai akan dikeluarkan dan sudah dapat di ambil di PA Padang kurang lebih 3 Minggu lagi,” ungkap Kepala KUA Tuapejat.

“Sidang ikrar talak yang seharusnya dilakukan diruang sidang PA sesuai komunikasi dengan ketua PA Padang direncanakan akan dilaksanakan secara virtual (zoom) untuk dapat menghemat pengeluaran biaya bagi yang berperkara,” pungkas Kepala KUA Tuapejat.

“Program ini hanya berlaku bagi pernikahan resmi bukan untuk pernikahan siri atau semacamnya. KaMI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menikah. Silakan datang ke Kantor Urusan Agama. Jangan mengambil jalan pintas dengan menikah siri. Kalau ada yang legal kenapa harus menempuh jalur illegal,” pungkas Kepala KUA Tuapejat (W).

scroll to top