Lubukbasung,
Sebanyak 21 dari 38 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendaparkan remisi Hari Ulang Tahun 76 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Camat Tanjungraya, Selasa (17/8).
Penyerahan remisi itu dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto dan Forkopimcam Tanjungraya.
“Kita juga menggelar upacara penyerahan remisi secara virtual di Rutan, karena kegiatan itu serentak dilakukan seluruh Indonesia,” kata Desrianto.
Ia mengatakan, ke 21 warga binaan pemasyarakatan itu mendapatkan remisi satu bulan sebanyak delapan orang, dua bulan lima orang, tiga bulan satu orang, empat bulan enam orang dan enam bulan satu orang.
Ia mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan Rutam Kelas IIB Maninjau yang telah menerima remisi pada HUT 76 RI,”
Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Maninjau mengusulkan 29 dari 38 warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengusulan remisi itu ke Kemenkum HAM RI sesuai prosedur melalui Sistem Data Base Permasyarakatan atau aplikasi SDP.
Namun hanya 21 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi.
“Dengan remisi diterima, maka warga binaan semakin termotivasi untuk terus merubah diri kepada kebaikan dan keteladanan,” katanya. (R/RZ)