
oppo_32
Labuan Bajo, 23/05/2025- Benuanews.com- Pemerintah kabupaten Manggarai Barat provinsi Nusa Tenggara Timur belum menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat dengan prioritas pemangkasan pada kegiatan yang bersifat non mandatori atau tidak wajib berdasarkan aturan maupun hukum.
Kebijakan dimaksud tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD dengan ketentuan mewajibkan implementasi bagi seluruh pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini organisasi perangkat daerah (OPD) hanya melakukan aktivitas di kantor saja. Kerja yang dilakukan selama ada perintah dari pusat untuk efisiensi sesuai inpres nomor 1 tahun 2025 “kami hanya mengantar surat dan mengatur gaji saja.

oppo_32
Hal itu disampaikan oleh kepala dinas Peternakan Abidin saat melakukan wawancara, selain itu juga dinas peternakan kabupaten Manggarai target pendapatan asli daerah PAD diangka Rp 269 819.705 tahun ini.
Sumber pendapatannya berasal dari rumah pemotongan hewan dan penjualan anak babi yang berada di Lembor selatan.
Sementara untuk menjalan program masihenunggu hasil dari efisiensi tutupnya.