Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Berikan Rehab Gratis ke Korban Narkotika 

IMG-20231207-WA0007.jpg

BNNP Sumbar – Penyalahgunaan narkoba memberikan efek samping yang sangat berbahaya bagi tubuh. Tak hanya mengakibatkan kerusakan pada fisik, pemakaian narkotika dan obat terlarang juga memberikan efek negatif untuk kesehatan mental pecandu. 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu para pecandu yang dilaksanakan Badan Narkotikan Nasional Provinsi Sumatera Barat, terlepas dari bahaya narkoba adalah melalui rehabilitasi. 

Ayo!!! yang masih dalam lingkup penyalahgunaan narkoba. Ingat jangan sampai terlambat, karena penyesalan itu selalu datang terlambat.

Standar Pelayanan Rehabilitasi Rawat Jalan BNNP Sumatera Barat

PERSYARATAN:

* Fotocopy Kartu Keluarga

* Fotocopy KTP orang tua/wali

* 2 lembar foto berwarna ukuran 3×4 cm

* Materai 10.000 6 lembar

PROSEDUR

A. Pasien Baru:

1. Pasien datang & mengisi lembar pendaftaran

2. Menunggu giliran dan pemeriksaan asesmen

3. Mengisi lembar persetujuan tindakan

4. Proses Asesmen berjalan

5. Asesor menentukan diagnosis dan rencana terapi rehabilitasi

6. Asesor menyampaikan hasil pemeriksaan dan rencana terapi rehabilitasi

7. Persetujuan Rehabilitasi Rawat Jalan/rawat inap oleh pasien & keluarga sesuai hasil pemeriksaan

8. Apabila diperlukan rehabilitasi rawat inap, maka dibuatkan surat pengantar dan rujukan ke lembaga rehabiltasi yang dituju

B. Pasien Lama:

1. Pasien mendaftar

2. Pasien menunggu giliran konseling rawat jalan

3. Sesi konseling berjalan

4. Sesi konseling ditutup dengan tanda tangan kehadiran dan menyampaikan rencana pertemuan berikutnya

Standar layanan AsesmenTerpadu Bagi Pengguna Narkotika Dalam Proses Hukum

PERSYARATAN:

1. Surat Permohonan dari         Penyidik/Jaksa/Hakim

2. Laporan Polisi

3. Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan

4. Surat Keterangan Hasil Urine Positif dari Labfor/Lab.RS.Bhayangkara/1 r/Lab.RS.Bhayangkara/RSUD/Urkes Polres

5. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka

6. Fotocopy KTP & KK Tersangka

7. Fotocopy Surat Permohonan Asesmen Terpadu dari Keluarga ke Penyidik/Jaksa/Hakim 8. Fotocopy Surat Keterangan dari Lembaga Rehabilitasi (apabila tersangka pernah direhabilitas

9. Seluruh Berkas dibuat sebanyak 2 (dua) Rangkap

10. Penyidik/Jaksa WAJIB Menandatangani surat pernyataan tidak dipungut biaya apapun, melampirkan surat rekomendasi TAT kedalam berkas perkara serta menjamin keamanan tersangka selama proses asesmen terpadu dan selama proses rehabilitasi. Tim

scroll to top