SMAN 5 Diduga Lakukan Praktek Jual Baju Seragam Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Bungkam.

 

Benuanews.Isu dan aroma tak segar kembali ber hembus di tengah masyarakat kota batam yang menggores kan catatan hitam pada SMAN 5 yang beralamat di jalan Letjend Suprapto, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari hasil Penelusuran awak media di lapangan, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan yang mengatakan adanya dugaan kepala sekolah dan guru sman 5 telah melakukan praktek jual baju seragam sekolah pada tahun ajaran 2022.

Modus operandi yang di lakukan oleh kepala sekolah, dengan menerapkan satu kebijakan kepada orang tua siswa yang mana anaknya dinyatakan lulus pada PPDB tahun ajaran 2022 agar bersedia menandatangani selembar surat pembelian seragam sekolah yang di lengkapi selembar materai Rp 10 000 rupiah.

Sebagai mana yang tercantum pada surat pemesanan seragam sekolah yang telah di rekomendasikan oleh pihak sekolah diantaranya sebagai berikut.

: Menyatakan memesan baju seragam sekolah sebanyak 5 stel ( putih abu abu, baju khusus, baju melayu, baju pramuka, baju olah raga,) dan atribut ( topi, ikat pinggang,sampul rapor, kartu pelajar, dan papan nama) dengan total harga
Rp 1, 485 000 (Satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang akan disetor ke rekening tukang jahit yang telah di rekomendasikan oleh SMA Negri 5 batam dengan batas pemesanan tanggal 15 september 2022.

Menurut keterangan salah seorang guru sman 5, saat awak media melakukan klarifikasi pada kamis tanggal 8/12/22 mengatakan kalau beliau hanya sebagai penerima dan membagikan kepada siswa selaku pemesan, masalah kebijakan atas Rekomendasi kepada salah satu konveksi yang sudah di tentukan itu adalah sepenuh nya kebijakan kapala sekolah yang terdahulu ya itu ibu Bungasia, S.Pd yang sekarang ini sudah pindah ke sman 15 Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Nongsa, kota Batam.

Hery marhat selaku ketua laskar anti korupsi pejuang 45 ( LAKI-P45) kota batam, saat di mintai pendapatnya mengatakan kalau kebijakan kepala sekolah sman 5 tersebut sangat bertentangan dengan
Permendikbud No 50 tahun 2022
Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.

Masih hery marhat menambahkan, kalau kebijakan yang di lakukan kepala sekolah sman 5 tersebut memang tidak merugikan keuangan negara, tapi sangat berpotensi bagi pelaku untuk memperkaya diri pribadi kelompok dan golongan nya yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini adalah orang tua atau wali murid, apa lagi informasinya kalau pemilik usaha jahit itu masih tergolong keluarga mereka.

Jadi kepala dinas pendidikan provinsi harus melakukan tindakan dan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak taat kepada ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan, kemudian pihak kejaksaan harus melakukan penyelidikan dan memproses sebagai mana hukum yang berlaku.

Sejalan dengan hery marhat, ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri. Bapak mulkan syah mengatakan kalau beliau akan secepat nya membuat laporan ke kejaksaan negri batam , yang mana saat ini sedang menyiapkan beberapa bukti lagi sebagai bahan laporan.

Namun harapan kita dinas pendidikan jangan bungkam dan membiarkan permasalahan ini karna jika praktek jual beli seragam di sman 5 ini tidak di proses maka dikhawatirkan akan terjadi lagi pada sekolah sekolah lainnya .

Sampai berita ini diterbitkan ibu bugasia, S,pd dan kadisdik provinsi kepri bapak andi agung tidak membe korikan tanggapan apa pun atas konfirmasi yang awak media kirimkan melalui whatsapp pada kamis 8/12/22

 

(Priska.s)

scroll to top