10.Tahun diduga gelapkan hak Normatif pekerja Distransnaker pengawasan propinsi Riau Respon panggil PT.DSI-Siak

IMG_20210930_053657.jpg

SIAK, Benua news com – Selama sepuluh tahun Hak normatif tenaga kerja diduga di  gelapkan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT.DSI,Siak pihak pemerintah tutup mata tidak ada tindakan pemerintah baik DPRD Siak bidang  ketenagakerjaan Atas laporan masyarakat buruh
PT. DSI,Siak terkait hak normatif pihak pekerja telah membuat laporan ke DPRD siak  09/08/2021. Hingga berita ini terbit belum ada pemanggilan kedua belah pihak.

“Disampaikan salah satu perwakilan tenaga kerja pada mediasi di kantor PT.DSI, singkemang pada tanggal 09/08/2021 yang di hadiri oleh rombongan DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau,dan juga pihak perusahaan yang di wakili oleh Kadir pak.Darsim Simbiring, Asisten,dan perwakilan para pekerja menyampaikan yang kami alami selama ini sangat pahit bahkan ada 2 orang anak tenggelam di parit sekaligus meninggal masih saja tidak ada perhatian dari perusahaan. Bahkan selama ini jika kami sakit biaya tagung masing-masing akibat kami belum memiliki kartu BPJS baik kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan THR kami pihak perusahaan PT.DSI membayar Rp.17.000.Perorangan jelasnya

“Hal tersebut di atas awak media konfirmasi kepada  ROBI CAHYADI.S.H ketua komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan lewat chat WhatsApp’ Tidak ada tanggapan, Harapan masyarakat Buruh tenaga kerja PT. DSI sebanyak 150 Orang agar laporan yang telah di sampaikan ke komisi IV DPRD Siak  agar di proses sesuai prosedur UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang mana kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan.

“Pihak pekerja buruh PT. DSI Siak telah membuat laporan  ke Distransnaker pengawasan propinsi Riau pada tanggal 21/08/2021.Hingga berita ini ditulis belum ada proses pemanggilan kedua belah pihak baik pihak perusahaan dan juga tenaga kerja.

“Awak Media sebagai kontrol sosial mencoba konfirmasi kepada pak Imron
Kabid pengawasan Distransnaker propinsi Riau kamis tanggal 23/09/2021 Lewat chtt WhatsApp menyampaikan Sedang dijadwalkan, sebab kasus cukup banyak yg masuk. Dan tentu yg duluan masuk kita jadwalkan terlebih dahulu. Kasusnya sudah saya disposisi ke Pak Budi selaku Koordinator Satpel Pengawasan Ketenagakerjaan Siak Insyaa Allah akan diproses segera,Jelasnya.

“Terkait masalah tersebut di atas Awak Media sebagai kontrol sosial mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan pt.DSI-Siak Tidak ada tanggapan.

“Harapan masyarakat Buruh tenaga kerja perusahaan PT DSI-Siak Agar pemerintah bersikap tegas sesuai prosedur UU ketenagakerjaan yang mana telah di tetapkan oleh pemerintah baik hak pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan sesuai yang telah di tuangkan di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003. Baik upah UMK-Siak, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan juga Tunjangan Hari Raya (THR) Hak mereka selama sepuluh tahun PT.DSI diduga digelapkan oleh perusahaan agar pihak perusahaan bertagung jawab  membayar sesuai prosedur UU ketenagakerjaan.

(A.zega)

scroll to top