ZA Residivis Spesial Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh 

IMG-20221016-WA0004.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Polres Payakumbuh berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor , dengan tersangka ZA (44) warga jalan Sudirman Kelurahan Cinta Raja Tangkerang Kota Pekan Baru , ZA ditangkap di Suliki  Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa  (27/9) 2022  sekitar pukul 15.00 WIB sedangkan  rekannnya BD  (53) warga Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat ,ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat 

Penangkapan keduanya berawal dari laporan Isman dengan LP /B/217/ lV/2022/SPKT/ Polres Payakumbuh /Polda Sumatera Barat 30 April 2022 dengan adanya laporan tersebut tim Opsnal satreskrim melakukan penyelidikan , terkait dengan hilangnya kendaraan roda 4 di Kelurahan Tanjuang Pauah kecamatan Payakumbuh Selatan pada hari Sabtu (30/4) 2022 .

Hengky  sopir dari korban ingin mengambil barang – barang yang ada di atas mobil L 300 yang sebelumnya di parkirkan  di samping rumah sudah tidak ada ,karena panik mobil yang tadinya di parkirkan di samping rumah hilang  korban pemilik  mobil L 300 BA 8143 MP melaporkan kejadian tersebut ke polres Payakumbuh .

Sekitar 6 bulan lamanya  tim Opsnal satreskrim melakukan penyelidikan ahkirnya petugas mencurigai beberapa orang sebagai pelaku pencurian kendaraan roda 4 tersebut , salah satunya ZA (44) yang sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2020 dan pernah meringkuk di lapas Pekan Baru . Setelah di lakukan penangkapan terhadap ZA pada hari Selasa (27/9) 2022 di Suliki Kabupaten Limapuluh Kota sekitar pukul 16.00 WIB  sedangkan rekannya BD  yang mengaku mengantar ZA untuk melakukan setiap melakukan aksinya untuk mencari target yang akan di jadikan sasarannya ,BD di tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Subarang Batuang .

Menurut pengakuan tersangka ZA ,ia terlebih dulu  memantau sasarannya  mobil L 300 tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Pauah Kecamatan Payakumbuh Selatan  setelah di amati ZA mintak tolong antar  sama rekannya A (DPO) malam itu sekitar pukul 03 .00 WIB  dini hari ke tempat di mana mobil L 300 tersebut di parkirkan setelah sampai ZA menghampiri mobil tersebut dan mencoba menyalakan mesin mobil tersebut dengan paksa dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya sudah di siapkan terlebih dulu , ZA mengakui mobil tersebut di bawa kabur arah Lintau , setelah mobil dibawa arah Lintau mobil mengalami kerusakan ZA meninggalkan mobil L 300 tersebut  di pinggir jalan begitu saja .

ZA merupakan residivis pada kasus yang sama ,tersangka mengakui tidak hanya kali ini melakukan pencurian kendaraan roda 4 , juga beraksi di beberapa di kota Payakumbuh 3 unit mobil L 300 berhasil di curi tersangka ZA, di Cubadak Air Kubu gadang dan di Tanjung Pati , menurut pengakuannya ,ia melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T dan besi Y pakai obeng tokok dan   semua hasil curiannya di jual dengan harga antara 18  juta hingga 20 juta , menurutnya hasil curian itu di jual ke Lintau , terkait penangkapan tersang ZA ,karena adanya warga Kabun – Kabun Lampasi  kehilangan sepeda motor yang di parkirkan depan kantor pada Hari Selasa  (27/9) 2022 ,sehingga tim Opsnal satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZA dan rekannya BD .

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar di dampingi Waka Polres Kompol Rusirrwan dan KBO Reskrim Ipda Hendra Gunawan membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA dan rekannya BD di tempat yang berbeda pada hari yang sama Selasa (27/10) 2022 , satu di antara rekannya A  (DPO) ,pengakuan tersangka ZA dia tidak hanya kali ini melakukan aksi pencurian 3 unit mobil L 300 berhasil di jual dengan harga  18 hingga   20 juta ke daerah Lintau jelas Alva .

Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dan beberapa buah alat untuk melakukan aksi pencurian seperti Kunti T , besi Y , obeng serta sebuah tas dan sebuah pistol mainan , menurut pengakuan tersangka pistol itu mainan anaknya yang terbawa dalam tas tersebut , akan tetapi Tim Opsnal satreskrim  tidak percaya begitu saja sehingga semua barang tersebut  di amankan dan kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang guna penyelidikan selanjutnya (Julian) 
 

scroll to top