Siak, Benua news.com : Salah satu kekesalan team LSM penjara kabupaten Siak atas tindakan salah satu Dinas tenaga kerja pengawasan propinsi Riau atas laporan pekerja PT.DSI-Siak yg telah di berikan kuasa penuh kepada lembaga swadaya masyarakat LSM penjara kabupaten Siak atas hak normatif THR, BPJS,Dan juga kesejahteraan tenaga kerja Selasa 21/06/2022 Salah satu anggota LSM menyampaikan pihak pemerintah Distransnaker pengawasan propinsi Riau jelas menyalahi aturan baik kesepakatan bersama maupun menangani kasus jauh dari jalur yakni yg seharusnya transparan sehingga tidak ada yg dirugikan.
“Seperti yg kita ketahui bersama awal permasalahan ini dari juni 2021 masuk laporan lewat lsm ke kantor pengawasan propinsi Riau pihak pengawasan lewat pak zamhir memproses sesuai aturan UU No 13 Tahun 2003 status berjalan hingga akhir Juni 2022 terjadi kesepakatan bersama antara pihak perwakilan pekerja dan pengawasan serta pihak PT.DSI pertanyaan team LSM apakah di kantor Distransnaker pengawasan propinsi Riau ada aturan atau tidak!!
Seandainya perwakilan pihak pekerja dan pihak perusahaan ada kesempatan Bersama kenapa menyalahi prosedur dengan tidak ada pihak KSB LSM karena kuasa penuh telah di berikan kepada LSM.
“Team LSM kecewa atas tindakan pihak pemerintah Distransnaker pengawasan propinsi Riau kenapa? Jelas pihak perwakilan pekerja yakni Pak iren halawa memanfaatkan media tanpa pemberitahuan hingga permasalahan ada kesepakatan bersama karena diduga main antara ketua LSM dan pengawasan untuk menutupi hak pekerja dan memanfaatkan situasi.
Situasi pelaksanaan pembagian kue seharga Rp 150 juta yg pihak perusahaan PT DSI berikan, seharusnya hak pekerja dan kewajiban perusahaan membayar THR karyawan juga tugas pihak pemerintah pengawasan propinsi Riau mengawasi dan menindak jika tidak sesuai prosedur hukum apa benar kata KR pak iren Halawa uang tersebut terealisasi seutuhnya kepada pihak pekerja?Jelas tidak!!!! Informasi yang telah di sampaikan ketua LSM optonika Zega bahwa KR telah mentransfer ke rekening Keluarga Ketu Rp.15 juta info yg di share di grup salah satu anggota LSM Rp.25 juta bagi kue kepada ketua LSM Juga ketua LSM tidak transparan saat Rapat bersama”Tapi pembuktian adalah rekening uang masuk dan keluar.
“Disisi lain pihak KR menyampaikan bahwa uang yang Rp.150 jt…Telah di potong Rp.24500.000 untuk biaya perjalanan sedangkan kerugian team LSM dan kontrol sosial monitoring melakukan tugasnya sesuai bidang masing-masing salah satu team LSM akan koordinasi kepada pihak yang berwajib tentang penipuan/penggelapan hak seseorang terutama pemberian keterangan palsu terhadap LSM dan pernyataan kepada media diduga hak pekerja di PT.DSI di gelapkan diduga ada unsur penipuan dengan tidak tepat sasaran.
“Tanggapan KR di wa grup,Salah satu anggota LSM dan juga kepala Rombongan tenaga kerja PT.DSI di sampaikan lewat chat WhatsApp grup mat sore,utk pada yg bapak yg buat berita d atas tentang bapak bilang salah sasaran konpensasi THR pekerja,bisa sy nyatakan bapak salah,karna kesepakatan pekerja dari dulu bahwa jika mrk dapat THR dari perusahaan biarpun kawan2 mrk tdk dapat KTP tetap dapat bagian dgn catatan beda dgn yg punya KTP dgn bapak bilang 30 org yg dapat 1jt bapak lg SALAH!yg punya KTp aja 67 org yg dapat 1jt dan yg lain ada yg dapat 100rb,200rb,300rb dan 500rb tergantung lamanya d situ kerja dan semua kesepakatan pekerja,klo bapak sangat mau tau rincian pembagian Konpensasi THR ke pekerja datang dan tengok rinciannya, hati2 pak membuat berita akan sy Tutut media atas pencemaran nama baik tegasnya.
”Agus,zega sebagai bendahara lsm sekaligus kaperwil Media online Benua news com Bicara” Kepala rombongan Yulisama Halawa berkata menuntut media jelas pikir dulu,Jangan hanya berkata seperti anak kecil yang tak tentu arah dan berbicara seperti perempuan yg tak bisa di pegang janji, Yulisama Halawa minta kepada kawan2 media untuk kawal kasus ini dari siak hingga sampai Pekan baru dan memberikan kuasa kepada lembaga LSM kenapa tidak ada pemberitahuan jika sdh selesai masalah yg seharusnya LSM menuntut dia karena membohongi
LSM dan media enak aja dia bicara, Media itu sebagai kontrol sosial seharusnya KR bijak dan transparan.kata agus”
Pantauan awak Media di lokasi perusahaan PT.DSI di beberapa tempat bahwa mereka tak pernah mendapatkan THR, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,Rumah tak layak huni,Upah jauh dari UMK siak sebab pihak pemborong dan pihak perusahaan bekerja sama menggelapkan hak-hak Tenaga Kerja guna memper kaya diri sendiri dengan sasaran tenaga kerja pihak pemerintah tak pernah tegas untuk menegakkan aturan Tenaga Kerjaan sesuai Himbauan menteri Tenaga Kerja.
“Pihak PT DSI- Siak Bima sakti Ginting mewakili pihak perusahaan menyampaikan silahkan konfirmasi kepada pihak kepala Rombongan jika masalah kompensasi THR telah kita serahkan ke pihak pekerja yg di Wakil oleh kepala Rombongan.
“Warga Kecil buruh PT.DSi-Siak minta kepada penegak hukum mitos atau fakta THR mereka selama bertahun-tahun hanya seharga Rp.250.000 dan Rp.500.000 juga bervariasi ada yang Rp Rp.100.000. sesuaikan dengan prosedur UU ketenagakerjaan.
(team)